BLANTERVIO103

Bejat, Oknum Guru Honorer Ditebo Cabuli 23 Siswanya

Bejat, Oknum Guru Honorer Ditebo Cabuli 23 Siswanya
9/17/2019


(Foto//Jumpa perss Polres Tebo) 

Muaratebo Jp- Bejat. Diduga cabuli 23 siswanya, FR (38) warga desa bangun seranten yang juga guru honorer disalah satu SMP di kecamatan Muara tabir Kabupaten Tebo berhasil dibekuk aparat kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Muhammad Ridho Syawaluddin Taufan, yang didampingi Kanit PPA Polres Tebo dalam press realese menjelaskan bahwa pelaku berhasil mencabuli korbannya dengan cara korban SGM dan HD disuruh oleh pelaku untuk datang kerumahnya guna membicarakan masalah kegiatan Pramuka.

Sesampainya dirumah pelaku, korban SGM dan HD langsung diminta oleh pelaku masuk kedalam kamar, dan setelah sampai didalam kamar pelaku langsung membuka celana korban dan temannya dan langsung menghisap (oral,red) kemaluan korban dan temannya secara bergantian.

Kemudian pelaku mengoleskan cairan hanbody lotion dikemaluan korban dan menyuruh korban serta temannya untuk memasukkan kemaluan korban kedalam lubang dubur pelaku secara bergantian.

" Demi memuluskan aksinya, pelaku menjanjikan akan memberikan nilai yang bagus apabila korban mau menuruti kemauan pelaku," kata Kasat.

Kasat juga menerangkan bahwa korban SGM dan HD dicabuli pelaku sebanyak 7 kali. Akibat perbuatan pelaku para korban mengalami trauma serta menahan malu terhadap teman-temannya.

"Dari pengakuan korban, sedikitnya ada 15 orang menjadi korban yang sama. Korban mau menuruti kemauan pelaku karena pelaku mengiming-imingi akan diberikan nilai bagus ," jelas kasat

Kasat menerangkan, aksi pelaku sudah berlangsung sangat lama yakni pada tahun 2012 lalu hingga 2019. Selama 7 tahun tersebut terhitung ada 23 orang anak yang menjadi korban dan keseluruhan korbanya laki-laki.

Bahkan, Diterangkan kasat juga, yang menjadi korban tidak hanya anak-anak dibawah umur namun juga ada korban yang sudah sekolah di jenjang tingkat SMA dan Perguruan tinggi.

"Saat ini pihak Polres Tebo bekerjasama dengan TP2A untuk tahap pemulihan psikologi korban untuk bimbingan konsling. Pelaku dikenakan dua pasal yaitu pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 20 tahun penjara,"pungkas Kasat. (banyu)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218