BLANTERVIO103

Diduga Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas 1,3 Miliar Melanggar Tabrak UU Nomor 2 Tahun 2017

Diduga Kontraktor Proyek Pembangunan Gedung Puskesmas 1,3 Miliar  Melanggar Tabrak UU Nomor 2 Tahun 2017
9/05/2022

 

Jambarpost.com, Bungo- Proyek Dibawah  naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, Proyek Pembangunan Gedung dan Penambahan Ruang Kerja terletak di Puskesmas Tanah Sepenggal Lintas Kabupaten Bungo, diduga tidak patuh serta tidak menaati  regulasi tentang ketentuan jasa konstruksi , keselamatan kesehatan kerja (K3) kontruksi proyek pembangunan  gedung penambahan Ruang kerja puskesmas Tanah sepenggal lintas tersebut dikerjakan oleh CV Vihana pahlepi dengan konsultan pengawas CV media tehnik konsultan  , sumber dana (DAK) tahun anggaran 2022 , proyek tersebut menelan anggaran Rp1.398.313.850


Mirisnya proyek yang menelan anggaran yang begitu besar  dikerjakan oleh rekan kontraktor ini diduga melanggar UU nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan sehingga bisa berisiko terhadap pekerja dan lingkungan.

Dalam pantauan Tim media jambarpost dilapangan, komfirmasi langsung dengan salah seorang pelaksa proyek tersebut tentang mempertanyakan tentang mengapa semua pekerja tidak menguntungkan APD, dan tidak terlihat disekitar proyek tersebut spanduk tentang (K3)  dengan singkat pelaksana proyek dilapangan menjawab,Sayo tidak tahu.tutur pekerja dilapangkan kepada tim media jambarpost dilapangan.

Diduga rekan kontraktor melanggar /tabrak UU nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi , UU nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan sehingga berisiko terhadap pekerja dan lingkungan.

Diduga lemahnya pengawasan ini diketahui sejak dimulainya pekerjaan hingga sampai kini tidak ada pekerja dilapangkan memakai alat perlindung diri (APD) 

UU nomor 2 Tahun 2017 pasal 52 menyebutkan penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan berkelanjutan penyedia jasa konstruksi harus sesuai dengan perjanjian kontrak 

Pasal 96 ayat 1 penyedia jasa konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi mulai teguran tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin. (Nover)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218