BLANTERVIO103

Honorer di Kabupaten Bungo Dihapus, Diganti Jadi PPPK

Honorer di Kabupaten Bungo Dihapus, Diganti Jadi PPPK
1/26/2023

 

Jambarpost.com, Bungo – Ada kabar gembira untuk nasib honorer di Bungo tahun 2023 ini.

Kabar gembira soal nasib honorer di Bungo tahun 2023 ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bungo, Safrudin Dwi Apriyanto.

Disebut-sebut, pada November 2023 ini pemerintah bakal hapus honorer.

Tentu saja menjadi pertanyaan oleh semua honorer, bagaimana nasib honorer di tahun 2023 ini?

Termasuk honorer di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Setelah pemerintah hapus honorer, tenaga honorer di Bungo langsung diangkat PPPK atau PNS?

Wakil Bupati Bungo Safrudin Dwi Apriyanto mengatakan, mengenai penghapusan honorer tersebut, Pemkab Bungo akan mengikuti sesuai instruksi pemerintah.

Di mana, kata dia tenaga hononer, akan berganti nama menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Sesuai instruksi akan berganti nama menjadi PPPK,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin 23 Januari 2023.

Namun memang, saat ini menurutnya regulasi teknis dan kebijakan tentang keuangan sedang dikaji dan dibahas oleh KemenPAN RB dan Kemenkeu.

“Kemaren Pemkab Bungo dan pemkab lain se-Indonesia yang tergabung dalam APEKSI sudah menyampaikan aspirasi dan masukan agar keberadaan tenaga honorer tetap dipertahankan, meskipun dengan nama yang berbeda,” katanya.

“Dan ada kejelasan tentang sumber keuangan untuk membiayai tenaga honorer tersebut,” tambahnya.

Dirinya berharap, kedepannya ada juga alokasi dana dari pusat untuk persoalan tersebut, sehingga tidak memberi beban yang berat kepada daerah.

Menurutnya, Pemkab Bungo dan Pemkab lainnya yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) sudah menyampaikan aspirasi dan masukan kepada KemenPAN RB terkait tenaga honorer.

Penghapusan tenaga honorer ini sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 terkait Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Sementara, diberitakan sebelumnya, honorer tahun 2023 tengah jadi bahasan saat ini.

Regulasi soal honorer 2023 ini telah dibahas oleh Pemda dan KemenPAN RB.

Pemda pun telah sampaikan usulan terkait honorer kepada KemenPAN RB.

Usulan itu disampaikan pada beberapa kali pertemuan Pemda dan KemenPAN RB.

Usulan terkait honorer itu, khususnya untuk pembahasan gaji.

Yaitu, apabila honorer bakal diangkat jadi PPPK.

Ini seperti disampaikan Menteri Anas, terkait tiga opsi yang digodok pemerintah, yaitu diangkat seluruh honorer menjadi ASN, diberhentikan semuanya. Dan, terakhir diangkat ASN berdasarkan skala prioritas.

Terkait pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK, Menteri Anas dalam beberapa pertemuan dengan asosiasi pemda dan Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah usulan kepala daerah. 

Pertama, pemda mengusulkan gaji dan tunjangan PPPK guru ditanggung pusat, sedangkan PPPK teknis dibiayai pemda. 

Kedua, pemda mengusulkan agar gaji pokok ditanggung pusat, pemda menanggung tunjangan.

KemenPAN RB beri penjelasan terkait tenaga honorer bakal dihapus pada 28 November 2023.

Terkait tenaga honorer bakal dihapus November 2023, Pemerintah telah melakukan rapat.

Rapat itu terkait koordinasi kebijakan penataan tenaga non ASN, yang digelar pada Rabu 18 Januari 2023.

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan asosiasi pemda sudah sepakat bersama pusat dalam penyelesaian tenaga non-ASN. 

“Alhamdulillah sudah mengerucut dan akan dirumuskan ulang oleh tim dari asosiasi Pemda,” ucapnya.

Apakah di tahun 2023 ini honorer bakal dihapus atau diangkat jadi PNS?

Pemerintah telah melakukan rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga non ASN, pada Rabu 18 Januari 2023.

MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan asosiasi pemda sudah sepakat bersama pusat dalam penyelesaian tenaga non-ASN. 

Dalam rakor bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), APEKSI, APKASI, dan BKN tujuannya mencari alternatif terbaik untuk honorer di seluruh Indonesia. 

“Alhamdulillah sudah mengerucut dan akan dirumuskan ulang oleh tim dari asosiasi Pemda,” ucapnya.(edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218