• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ini Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 di Kabupaten Bungo

    JambarPost
    4/07/2023, 13:46 WIB Last Updated 2023-04-08T06:48:23Z

     

    Jambarpost.com, Bungo- Pemerintah Kabupaten Bungo, bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bungo telah menetapkan tiga tingkatan kadar zakat Fitrah 1444 Hijriyah Tahun 2023. Penetapan kadar zakat Fitrah tersebut ditetapkan sesuai dengan keputusan rapat bersama pemerintah kabupaten Bungo, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bungo, MUI dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kabupaten Bungo pada Bulan lalu.


    Dalam surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo, dan Kemenag tersebut dijelaskan bahwa besaran Zakat Fitrah pada tahun 1444 H / 2023 M dengan ketentuan sebagai berikut :

    1. Dengan Beras Sebanyak 2,5 kg (Dua setengah kilo gram) untuk satu jiwa menurut jenis beras yang biasa di konsumsi Oleh masyarakat wajib zakat fitrah.
    2. Dinilai dengan besaran uang sebagai mana yang berlaku di pasaran, sebagai berikut:
    A.Harga beras tertinggi Rp. 55.000
    B.harga beras menengah Rp. 45.000
    C.harga beras terendah Rp. 29.000
    3.untuk pembayaran Zakat Fitrah sendiri bisa dilakukan mulai tanggal (1 Ramadhan) sampai dengan sebelum terbitnya matahari pada tanggal 1 Syawal 1443.

    Ketua MUI kabupaten Bungo, Nm Sanusi saat diwawancarai di Ruang kerjanya, Senin (03/04/2023) mengatakan bahwa besaran Zakat fitrah ini dibuat sesuai dengan harga beras di pasaran pada saat ini, dan ketentuan harganya telah disepakati bersama oleh pihak terkait


    Zakat fitrah ini merupakan zakat yang wajib dibayar oleh kaum muslim, dengan ketentuan 2,5 kilogram Beras, menurut imam Syafi'i Zakat fitrah wajib dibayar dengan beras, tidak boleh dibayar dengan uang, akan tetapi kebiasaan masyarakat kita di Indonesia itu kebanyakan melaksanakan zakat fitrah melalui dengan uang, dan itu boleh menurut madzhab imam Hanafi," Ucapnya

    Lebih lanjut, Nm Sanusi mengatakan bahwa ketentuan besaran Zakat fitrah pada tahun ini telah disepakati Bersama Dinas perdagangan, Dinas ketahanan pangan, Kabag kesra, Bulog dan kemenag serta MUI

    Untuk tahun ini Memang ada kenaikan harga beras di pasaran, sehingga pembayaran zakat fitrah juga ikut naik, Harga beras tertinggi(Anak Daro, pandan wangi Dan sejenisnya) pada tahun ini sebesar 55 Ribu naik 10 ribu dari Tahun lalu, sedangkan harga beras menengah (Belida, Dewi dan sejenisnya) itu seharga 45 Ribu, Sedangkan harga beras terendah tahun ini menurun dari pada tahun lalu, tahun lalu harga beras terendah itu sebesar 32 Ribu dan pada tahun ini sebesar 29 Ribu," Ujar ketua MUI. (Edi)

    Komentar

    Tampilkan