• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Oknum Kades di Tebo Yang Diduga Hamili Bendaharanya Disidang Adat

    JambarPost
    8/14/2023, 16:13 WIB Last Updated 2023-08-14T09:13:39Z



    TEBO JP – Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo beberapa pekan ini dihebohkan dengan kabar oknum Kepala Desa (Kades) diduga berselingkuh dengan bendaharanya sendiri hingga hamil.

    Camat VII Koto Ilir, Asbahani saat dikonfirmasi belum berani membenarkan hal tersebut, namun dirinya mengaku dengan beredarnya kabar itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi.

    Sejumlah pihak terkait, kata Asbani sudah dipanggil. Seperti Sekretaris Camat VII Koto Ilir, kemudian Kasi Pemerintahan VII Koto Ilir, Ketua Lembaga Adat (Lam) VII Koto Ilir, Sekertaris LAM VII Koto Ilir, Sekertaris Desa (Sekdes) Pasir Mayang, Ketua BPD Desa Pasir Mayang dan Ketua LAM Desa Pasir Mayang.

    “Kita sudah panggil pihak-pihak terkait untuk konfirmasi terkait Pemberitaan Dugaan Pelanggaran Asusila Kades Pasir Mayang,” kata Asbahani dikonfirmasi via ponselnya.

    Asbani juga menjelaskan bahwa pertemuan itu dilakukan pada Sabtu (13/8) di rumah dinas Camat VII Koto Ilir. 

    Ini untuk membetuk pelaksanaan sidang adat soal dugaan perbuatan asusila oknum Kepala Desa.

    Untuk itu, dirinya meminta masyarakat menahan diri dan  tidak membuat kegaduhan sambil menunggu hasil sidang adat yang akan dilaksanakan pada Minggu (13/8) malam. 

    “Sidangnya malam ini, hubungi saya Senin untuk hasilnya. Yang jelas kita masih menunggu hasil sidang malam ini,” kata dia.

    Pemerintah telah meresmikan aturan baru terkait kohabitasi alias kumpul kebo yang disahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. 

    Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan, secara praktiknya beleid ini mulai berlaku pada 2026 atau tiga tahun sejak ditetapkan Januari lalu.

    “KUHP ini akan berlaku 2 Januari 2026,” kata Yasonna kepada awak media ditulis Sabtu 12 Agustus 2023. 

    Dalam KUHP baru, aturan terkait kumpul kebo terdapat pada Pasal 411 dan Pasak 412. Pasal 411 mengatur pidana soal perzinaan. 

    Sedangkan Pasal 412 tentang pidana terkait hidup bersama tanpa pernikahan. Pelaku perzinaan dan kohabitasi bisa diancam pidana. 

    Namun, perkara ini merupakan delik aduan. Pengaduannya pun dibatasi hanya oleh orang-orang yang paling terkena dampak.

    Menurut Pasal 411, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan. 

    Pelaku diancam dengan pidana penjara satu tahun atau pidana denda kategori II. Adapun denda kategori II sebagaimana tercantum dalam Pasal 79 KUHP adalah setara Rp 10 juta.

    Berikut bunyi Pasal 411 ayat (1):

    “Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II,” bunyi pasal 411 ayat (1).

    “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan merupakan tindakan pidana. Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan denda,” bunyi pasal 412. 

    Bagi yang melanggar, akan menerima hukuman kurungan maksimal 6 bulan, sementara hukuman denda paling banyak kategori II alias setara Rp 10 juta.

    “Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” terangnya.

    Yasona mengatakan, bahwa pasal kumpul kebo di KUHP baru itu sempat memicu kontroversi karena dinilai menyangkut ranah privasi. 

    “Pasal kohabitasi (kumpul kebo) tidak dimaksudkan untuk itu, ujarnya. 

    Menurut Yasona, kohabitasi perlu diatur agar masyarakat tidak main hakim sendiri dan bebas menangkap pelaku kumpul kebo.

    “Kohabitasi yang dimaksudkan bukanlah kita juga bebas-sebebasnya menangkap orang, ada batasan, itu adalah delik aduan,” terangnya.

    “Yang bisa mengadukan adalah orang tua, anak, istri, suami,” imbuhnya.(tim)

    Komentar

    Tampilkan