• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tak Diberi Jatah Preman, Pria di Tebo Nekat Bakar Mobil Truk

    JambarPost
    8/11/2023, 00:13 WIB Last Updated 2023-08-10T17:13:26Z

     


    TEBO JP – Seorang lelaki warga Desa Tuo Sumay, Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi berinisial GP (39) nekat membakar mobil truk angkutan CPO PT RAU.

    Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras mengatakan, aksi nekat pelaku ini diduga karena kesal tidak diberi uang jatah preman oleh sang supir.

    Dia menjelaskan, pembakaran mobil truk angkutan CPO tersebut terjadi di pabrik PT RAU Desa Tuo Sumay Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Rabu, 09 Agustus 2023, sekira pukul 11.30 WIB.

    Mobil truk angkutan CPO yang dibakar pelaku adalah jenis HINO EURO4 Nomor Polisi (Nopol) BK 8519 FO. Mobil tersebut dikendarai oleh Adi (korban).

    Usai membakar mobil truk tersebut, pelaku langsung melarikan diri, namun berhasil diamankan oleh security PT RAU. Hari itu juga, pelaku diserahkan ke Polsek Sumay. “Pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

    Kronologis Pembakaran

    Kasat Reskrim Polsek Tebo, Reska Anugras menjelaskan, sebelumnya mobil truk angkutan CPO tersebut baru saja memuat minyak CPO di pabrik PT RAU. Karena capek dan ingin beristirahat, korban (Adi) langsung memarkirkan mobilnya tidak jauh dari timbangan pabrik PT RAU, lalu korban turun dan beristirahat di bawah pohon sawit.

    Saat beristirahat, tiba-tiba pelaku datang dan langsung mendekati mobil truk angkutan CPO itu. Kontan saja membuat korban kaget dan langsung menyapa pelaku. 

    “Mau ngapain bang,” tanya korban kepada pelaku. “Mau kubakar mobil ini,” jawab pelaku.

    Mendengar jawaban itu, korban langsung berlari mendekati pelaku dengan tujuan mencegah aksi pelaku. 

    Sayangnya, sebelum korban sampai di mobilnya, pelaku telah menyiram bangku mobil dengan cairan yang diduga minyak dan membakarnya. Kemudian pelaku langsung melarikan diri.

    Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami Kerugian sekitar Rp 250 juta. Terhadap pelaku, diancam dengan pasal 187 KUHPidana.

    “Kita sudah mendatangi dan melakukan cek TKP. Kita juga telah mengumpulkan keterangan para saksi,” pungkasnya. (ade)

    Komentar

    Tampilkan