Bungo JP – Kejaksaan Negeri Bungo laksanakan Restorative Justice (RJ) dalam menangani kasus penganiayaan yang melibatkan seorang pemuda, Boy Saputra, warga dusun Tanjung Agung, Kecamatan Muko Muko Bathin VII, Kabupaten Bungo. Kasus ini melibatkan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan terhadap Korban Aisah Coy.
Proses RJ dipimpin oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus R. Simanullang, S.H.,M.H., bersama dengan Kasi Pidum Kejari Bungo, Dodi Jauhari, S.H.,M.H, Kasi Intel Aben BM Situmorang,S.H.,M.H, serta Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejari Bungo, Nofry Hardy, S.H.,M.H, dan Ricky Amin Nur Hadywianto, S.H. Tersangka Boy Saputra didampingi oleh ibunya, Aminah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Ibu Fadhila Maya Sari, S.H.,M.Kn Melalui Kasi Pidsus Silfanus R. Simanullang, S.H.,M.H menyatakan bahwa pembacaan penetapan dan pelaksanaan RJ dilakukan hari ini, setelah mediasi awal antara tersangka dan korban berhasil mencapai kesepakatan damai. Proses ini mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri RI.
Sebelumnya, pada Senin tanggal 06 November 2023, di Kantor Kejaksaan Negeri Bungo, terdakwa Boy Saputra dan saksi korban, Aisah Coi Als Coi Binti (Alm) Husin, mencapai kesepakatan perdamaian. Boy Saputra setuju untuk mengganti biaya pengobatan korban.
Dalam acara tersebut, Boy Saputra secara tulus meminta maaf kepada korban, sementara korban memaafkan tanpa paksaan dari pihak manapun.
Menurut Silfanus R. Simanullang, S.H.,M.H., ini merupakan RJ ketiga yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Bungo tahun ini. Namun, ia menekankan bahwa RJ hanya berlaku sekali dan tidak boleh dilakukan berulang kali.(edi)