Jambarpost.com, Merangin - Isu tidak sedap menyeruak di tengah pelantikan 237 Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Merangin. Di media sosial, beredar kabar adanya dugaan praktik transaksional atau “jual beli jabatan” dalam proses penempatan para kepala sekolah tersebut.
Dalam isu yang berkembang itu, nama Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Merangin, Tabri Ahmad, turut disebut-sebut menerima sejumlah uang dari calon kepala sekolah.
Menanggapi tudingan tersebut, Tabri Ahmad dengan tegas membantah seluruh informasi yang beredar. Ia mengaku terkejut atas isu yang dinilainya tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab itu, termasuk klaim adanya bukti transfer dana.
“Isu yang menyebutkan adanya transaksi jual beli jabatan itu sama sekali tidak benar. Saya juga tidak pernah mengetahui, apalagi menerima dana seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Tabri juga menegaskan bahwa selama proses penempatan dan pelantikan kepala sekolah berlangsung, dirinya tidak pernah meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun dari para calon kepala sekolah.
Lebih lanjut, ia menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum apabila nantinya ditemukan bukti yang sah dan otentik terkait tuduhan tersebut.
“Apabila ada pihak yang memiliki bukti bahwa penempatan kepala sekolah ini dilakukan dengan imbalan atau uang, saya siap mempertanggungjawabkannya,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, isu yang beredar masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, meski hingga kini belum ada bukti resmi yang dapat menguatkan tuduhan tersebut. (*)
