Data tersebut mengemuka dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Jambi bersama Inspektorat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Berdasarkan paparan Inspektorat, terdapat 904 temuan BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Jambi sepanjang periode 2002 hingga 2025 dengan total nilai mencapai Rp1,56 triliun. Angka tersebut merupakan akumulasi berbagai hasil pemeriksaan BPK selama bertahun-tahun yang masih memerlukan penyelesaian sesuai rekomendasi lembaga auditor negara.
Besarnya akumulasi temuan itu langsung memantik perhatian anggota Banggar DPRD. Mereka menilai penyelesaian rekomendasi BPK tidak boleh berlarut-larut karena berpotensi memengaruhi kualitas tata kelola keuangan daerah, efektivitas pengawasan, serta tingkat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Anggota Banggar DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar persoalan administratif. Menurutnya, penumpukan temuan selama bertahun-tahun harus menjadi perhatian serius seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk pada masa kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris.
“Ini masalah serius yang harus segera ditindaklanjuti. Kami meminta data yang konkret atas temuan itu secepat mungkin diserahkan kepada Banggar sebagai bahan pembahasan dan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD,” tegas Abun Yani usai rapat Banggar bersama Inspektorat dan TAPD.
Dalam rapat tersebut, Banggar juga meminta Inspektorat menyampaikan rincian perkembangan penyelesaian setiap rekomendasi BPK, termasuk status tindak lanjut yang telah dilakukan oleh masing-masing OPD. DPRD menilai data tersebut penting untuk mengukur sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menyelesaikan berbagai catatan auditor negara.
Selain menyoroti akumulasi temuan, Banggar turut memberi perhatian terhadap sejumlah proyek strategis yang hingga kini masih menjadi bagian dari catatan pemeriksaan BPK. Di antaranya proyek tahun jamak (multiyears) pembangunan Stadion Swarna Bhumi serta pembangunan Jalan Pudak–Suak Kandis yang masih menyisakan rekomendasi untuk ditindaklanjuti.
DPRD meminta Inspektorat meningkatkan fungsi pengawasan internal agar proses penyelesaian rekomendasi berjalan lebih efektif. Seluruh perangkat daerah juga diminta mempercepat tindak lanjut sesuai rekomendasi BPK agar temuan yang sama tidak terus berulang dalam pemeriksaan pada tahun-tahun berikutnya.
Keseriusan DPRD terlihat dari munculnya usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang secara khusus akan mengkaji seluruh temuan BPK yang belum terselesaikan. Pansus diharapkan mampu memetakan persoalan secara komprehensif, mulai dari penyebab lambannya penyelesaian rekomendasi hingga langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan pemerintah daerah.
DPRD juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman nantinya ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan hukum, maka hasil pembahasan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, hingga saat ini pembahasan masih difokuskan pada evaluasi penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Akumulasi temuan senilai Rp1,56 triliun menjadi catatan penting dalam upaya memperkuat tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Jambi. DPRD berharap pemerintah daerah dapat mempercepat penyelesaian seluruh rekomendasi BPK sehingga tidak terus menjadi beban administrasi maupun catatan berulang dalam pemeriksaan keuangan negara di masa mendatang.
Percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK juga dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan pemerintahan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam mengelola setiap rupiah uang negara demi kepentingan masyarakat. (*)
