• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Halo SobATR/BPN

    JambarPost
    8/03/2026, 11:24 WIB Last Updated 2026-08-03T04:24:24Z

    Jambarpos.com, Tebo- Hasil pengukuran ulang yang berbeda dengan data pada sertipikat tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perbedaan tersebut dapat terjadi karena pengukuran dilakukan menggunakan teknologi dan metode yang lebih akurat, penerapan sistem koordinat nasional, serta penyesuaian dengan kondisi fisik bidang tanah di lapangan.


    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, apabila hasil pengukuran menunjukkan adanya perbedaan data, namun batas bidang tanah telah disepakati oleh para pemilik tanah yang berbatasan, maka data pada sertipikat dapat diperbarui agar sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pembaruan data ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih bidang tanah di kemudian hari.


    Data pertanahan yang akurat merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kepastian hukum atas hak atas tanah serta mendukung tertib administrasi pertanahan.


    Yuk, pastikan batas bidang tanah Anda sesuai dengan kondisi sebenarnya melalui pengukuran yang dilakukan oleh petugas pertanahan yang berwenang.


    #KantahTebo

    #KanwilBPNJambi

    #ATRBPNKiniLebihBaik

    #ATRBPNMajudanModern

    #MelayaniProfesionalTerpercaya

    Komentar

    Tampilkan