BLANTERVIO103

Tingkatkan Pembinaan UKM Dan Perusahaan, Fachrori Dianugerahi Penghargaan Paramakarya Oleh Wapres

Tingkatkan Pembinaan UKM Dan Perusahaan, Fachrori Dianugerahi Penghargaan Paramakarya Oleh Wapres
11/29/2019

Jambi Jp- Gubernur Jambi, Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum meraih Penghargaan Paramakarya Tahun 2019 dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia yang diserahkan oleh Wakil Presiden RI, Prof.Dr.(HC) K.H.Ma’ruf Amin, di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Penghargaan Paramakarya merupakan penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada kepala daerah yang dinilai telah memberikan dukungan dan pembinaan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah serta perusahaan yang berhasil meningkatkan produktivitasnya.

Gubernur Jambi merupakan salah seorang kepala daerah yang dinilai telah memberikan dukungan dan pembinaan yang baik kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan perusahaan-perusahaan di Provinsi Jambi, yang berdampak positif terhadap peningkatan produktivitas UKM dan perusahaan.

Selain kepada kepala daerah, Kementerian Ketenagakerjaan RI juga memberikan penghargaan kepada 30 perusahaan, salah satunya kepada UKM  DJ Snack Jambi. Penghargaan dianugerahkan kepada perusahaan yang berhasil meningkatkan produktivitas selama 3 tahun terakhir

Wapres berpesan agar Kementerian Ketenagakerjaan dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan peningkatan produktivitas kerja kepada UKM dan perusahaan secara berkelanjutan, dimana penigkatan produktivitas UKM dan perusahaan akan berkorelasi terhadap peningkatan kemajuan daerah.

Saat ini, produktivitas tenaga kerja Indonesia berada pada urutan 4 di ASEAN, yang tertinggi adalah Singapura.

Menanggapi penghargaan Paramakarya Tahun 2019 tersebut, Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar mengatakan bahwa diterimanya penghargaan ini memberikan motivasi untuk lebih lagi melakukan pembinaan kepada UKM dan perusahaan dalam peningkatkan produktivitas dan tata kelola ketenagakerjaan yang baik. (Tim)

Sumber, Humas Pemprov Jambi
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218