• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo Amankan Dua Bandar Narkoba Asal Tengah Ilir

    JambarPost
    7/17/2020, 18:16 WIB Last Updated 2020-07-17T11:16:18Z

    Jambarpost.com, Tebo- Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebo berhasil menangkap 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu di Kecamatan Tengah Ilir Oabupaten Tebo, Kamis (16/7/2020).

    Kedua Terduga Pelaku tindak pidana Narkotika Jenis Shabu yang barhasil di tangkap Tim Opsnal Sat Resnarkoba yakni Rudiyanto (32) warga RT. 10 Dusun Simpang Niam Desa Mangupeh dan Randi Saputra Bin (32) Warga Rt.03 Desa Penapalan Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.

    Dari Tangan Kedua Pelaku, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Berhasil mengamankan barang Bukti 3 (tiga) paket besar di duga sabu, 5 (lima) paket sedang di duga shabu,  3 (tiga) buah pirek kaca,  4 (empat ) pak plastik klip Baru,1 (satu) buah plastik klip bekas.

    Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan 1 (satu) buah Timbangan Digital Warna Silver,1 (satu) buah Dompet Warna Coklat ,1 (satu) buah Sendok Pipet,1 (satu) potongan Lakban warna Coklat, 1 (satu) unit HP Merek Nokia Warna Hitam.

    Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo IPTU P Sagala SH mengatakan, Barang Bukti Diduga Narkoba seberat 17.00 Gram dan Kedua Pelaku diamankan Di Mapolres Tebo Guna Proses lebih lanjut.

    " Kedua Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolres Tebo Guna Proses lebih lanjut, Dan Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," Pungkas IPTU P Sagala SH. (tim)
    Komentar

    Tampilkan