Jambarpost.com, Tebo- Sejalan dengan Kecamatan Rimbo Bujang Dan Rimbo Ulu, Pemerintah Rimbo Ilir Kabupaten Tebo mengizinkan Pesta Hajatan dengan mematuhi Protokol Kesehatan ketat.
" Untuk Pesta Hajatan di izinkan dengan mematuhi protokol kesehatan ketat," Ungkap Camat Rimbo Ilir Kabupaten Tebo Rinto Subagyo SP.
Rinto Subagyo Mengatakan, Warga yang menggelar Pesta Hajatan dengan menggundang Tamu dari Luar daerah maka tamu tersebut harus memiliki Surat dari Dinas Kesehatan yang menerangkan bebas Covid-19.
" Tamu dari luar Daerah apalagi dari daerah Zona Kuning dan Merah harus memiliki surat dari Dinas Kesehatan yang menerangkan tamu tersebut bebas dari Covid-19," Katanya
Selain itu, Imbuh Camat, meskipun Pesta Hajatan di Izinkan dengan mematuhi Protokol Kesehatan ketat, Hiburan Musik apapun untuk sementara waktu di tiadakan karena dikhawatirkan mengundang Kerumunan banyak orang.
" Untuk Hiburan Musik di pesta Hajatan Sementara waktu di Tiadakan," Tegasnya (ade)