Jambarpost.com, Tebo- Beredar Kabar Oknum Pimpinan DPRD Tebo dari Fraksi Demokrat, SR alias Iday di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebo.
Oknum Wakil Ketua II DPRD Tebo ini di tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus perambahan hutan tanpa izin. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Maratua Siregar, S.IK saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).
" Benar, Pak SR sudah di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya singkat.
Penetapan SR yang nota bene adalah Ketua DPC Partai Demokrat Tebo tersebut di apresiasi oleh salah satu aktivis Tebo, Afriansyah.
" Saya sangat apresiasi terhadap tindakan Polres Tebo yang telah berani membongkar oknum pejabat yang merupakan otak pelaku yang melakukan penebangan hutan tanpa izin di dalam kawasan," ujarnya.
Khawatir TSK akan menghilangkan barang bukti dan juga lobi- lobi, Afriansyah mendesak pihak Polres Tebo untuk segera menahan SR.
" Saya mendesak agar Polres Tebo segera menahan TSK, jika tidak segera di tahan, di khawatirkan nanti TSK bisa menghilangkan barang bukti atau melobi para saksi- saksi, maklum namanya pejabat politik pasti banyak relasi dan lobi sana sini," katanya.
Afriansyah juga mengatakan, seharusnya sebagai pejabat, TSK harus memberi contoh yang baik terhadap masyarakat.
" Ini malah sebaliknya, malah menjadi otak pelaku perambahan hutan kawasan tanpa izin," pungkasnya.(*)
sumber, jambiprima