• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Bungo Ringkus Ridwan alias Iwan Pelaku Pembunuhan Heri Combo di Pasar Atas

    JambarPost
    4/12/2022, 19:24 WIB Last Updated 2022-04-12T12:24:12Z

     

    Jambarpost.com, Bungo- Tim Opsnal Satreskrim Polres Bungo berhasil menangkap tersangka penusukan di Pasar Atas Muarabungo, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia. 


    Diketahui pelaku Ridwan alias Iwan 44 tahun, warga Dusun Lubuk Landai. Sedangkan korban Heri Combo, 44 tahun warga Dusun Tanjung Gedang. 

    Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat Konferensi Pers, Selasa (12/04/2022) menjelaskan, pelaku berhasil Ditangkap di Desa Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan dan dibawa langsung ke polres Bungo untuk proses hukum.

    "Korban Ari Combo membeli pepaya di lapak buah milik tersangka Iwan dengan harga Rp. 13,000 akan tetapi korban hanya membayar Rp. 10,000. Disinilah terjadi cekcok yang mana korban tidak mau membayar Rp. 10.000 dan mengancam akan mencongkel mata tersangka dan menghabisi nyawanya," jelas Kapolres. 

    Mendengar hal tersebut terang Kapolres, tersangka emosi langsung mengambil pisau pemotong semangka di dalam kardus. Dan korban lari dan mengambil kayu, disinilah terjadi penusukan sebanyak satu kali di bagian perut belakang, sehingga membuat korban kehabisan darah dan meninggal dunia.

    Di kesempatan yang sama tersangka Ridwan Alias Iwan pada saat konferensi pers menyampaikan sangat menyesali atas kejadian ini, dan meminta maaf kepada seluruh saudara dan keluarga korban, karena merasa khilaf dan emosi pada saat kejadian.

    Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 Tahun. Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan berat ancaman Hukuman 7 Tahun penjara. (Edi)

    Komentar

    Tampilkan