BLANTERVIO103

Anggaran Penyandang Disabilitas Didinas Sosial Kabupaten Bungo diduga Tidak Tepat Sasaran Serta Peruntukannya

Anggaran Penyandang Disabilitas  Didinas Sosial Kabupaten Bungo diduga Tidak Tepat Sasaran Serta Peruntukannya
8/12/2022

Jambarpost.com, Bungo- Pemerintah RI lewat Kementerian Sosial (Kemensos) RI sudah tentunya setiap Tahun menganggarkan  anggaran untuk memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak para penyandang Disabilitas, Rehabilitasi Sosial (Rehsos).


Salah seorang sumber bernama M.Aswan beralamat di Kelurahan sungai Binjai dikolom komentar Facebook milik nya mengomentari tentang sebuah berita dari media Jambarpost sebelumnya, anggaran Disabilitas Didinas Sosial Bungo dipertanyakan PLT Kadis Sosial nggan berkomentar alias Bungkam,  M.Aswan angkat bicara Sayo penyandang disabilitas (lumpuh total)  sejak tahun 1995 Hingga sampai sekarang Sayo tidak pernah terima  bantuan apapun dari Pemerintah Kabupaten Bungo.

Padahal Sayo salah satunya penyandang Disabilitas Propinsi Jambi yang menerima penghargaan (HKSN) Dari Pemerintah Republik Indonesia Tahun 2014, tutup M.Aswan.

Makna HKSN sangat penting untuk diwujudkan agar bisa melekat pada kehidupan bermasyarakat saat ini. Wujud dari makna Hari Kesetiakawanan Sosial itu sendiri diantaranya.

Mewujudkan masyarakat yang saling peduli, berbagi dan toleransi antar sesama.

Menyadarkan masyarakat akan pentingnya peduli antar sesama khususnya bagi mereka yang mengalami kesulitan atau pada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Dari pemberitaan Media Jambarpost sebelumnya, PLT Kadis Sosial Kabupaten Bungo, beberapa kali dikonfirmasi melalui telepon seluler milik PLT Kadis Sosial hp aktif tidak diangkat dan dikompimasi melalui pesan WhatsApp pribadi nya Terkait berapa besar Kabupaten Bungo mengangarkan dana  penyandang disabilitas, dibaca tidak dibalas, sampai berita ini terbit belum ada keterangan dari PLT kadis sosial kabupaten Bungo, terkait berapa besar Anggaran penyandang Disabilitas di Kabupaten Bungo.

Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik menegaskan sebagai dalam pasal 28 F undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Diduga PLT kadis sosial Bungo alergi untuk di kompimasi tentang keterbukaan informasi publik.

Anggaran penyandang Disabilitas didinas Sosial kabupaten Bungo diduga tidak tepat sasaran serta Peruntukan nya.

Diminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jambi (BPK), Kejaksaan Negeri Bungo serta intansi terkait untuk meninjau ulang  anggaran serta peruntukan anggaran penyandang Disabilitas di Dinas Sosial Kabupaten Bungo. (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218