Jambarpost.com, Merangin – Tasni (50), warga yang menjadi korban dugaan penganiayaan di Desa Sungai Tebal, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin, mengalami trauma berat usai diduga dipukul menggunakan kursi ke arah wajah dan kepala oleh seorang perempuan bernama Sadem. Akibat kejadian tersebut, Tasni sempat dilarikan ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Peristiwa itu bermula saat Tasni mendatangi rumah Sadem guna menanyakan hak upah kerja menantunya, Dede dan Yanto, yang sebelumnya bekerja sebagai buruh panen kopi selama empat hari di kebun milik Sadem di wilayah Sungai Tebal Nilo Dingin.
Namun saat menanyakan pembayaran upah tersebut, situasi disebut memanas. Tasni mengaku mendapat makian dari Halim dengan kata-kata kasar. Tidak lama kemudian, istri Halim yang disebut bernama Sadem keluar dan diduga langsung melakukan pemukulan menggunakan kursi ke arah wajah dan kepala Tasni.
Dalam kejadian itu, Tasni disebut tidak melakukan perlawanan karena di lokasi terdapat banyak orang. Setelah insiden tersebut, upah kerja kemudian dibayarkan kepada Yanto yang berada di lokasi dan menyaksikan dugaan tindak kekerasan tersebut. Sementara Tasni langsung pergi ke salah satu bidan di Desa Sungai Tebal untuk mendapatkan penanganan medis awal.
Tidak terima atas kejadian tersebut, Tasni bersama Dede kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Lembah Masurai. Mereka juga menyerahkan bukti video kejadian kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Masurai disebut mengantar Tasni ke Puskesmas guna menjalani visum.
Pihak keluarga korban berharap agar pelaku kekerasan dapat dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Mereka meminta aparat penegak hukum mengawal proses penyelidikan secara serius dengan mengedepankan alat bukti dan keterangan saksi-saksi yang telah dipanggil. Selain itu, keluarga juga berharap korban mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum.
Dalam hukum pidana Indonesia, segala bentuk tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara. Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama juga dapat dijerat ketentuan pengeroyokan sesuai KUHP.
(Ade)
