• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Formasi PPPK 2022 di Bungo akan Dibuka

    JambarPost
    10/05/2022, 12:49 WIB Last Updated 2022-10-05T05:49:38Z

     

    Jambarpost.com, Bungo – Pemerintah Kabupaten Bungo telah menerima jumlah formasi untuk Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bungo, Wahyu Sarjono mengatakan, usulan yang diajukan sebanyak 186 formasi tersebut, semua untuk formasi PPPK guru.

    “Sekarang kita melakukan sosialisasi untuk proses seleksi penerimaan PPPK tersebut, bekerja sama dengan dinas pendidikan,” katanya.

    Dirinya mengatakan, pihaknya melaksanakan seleksi karena seleksi ini menggunakan sistem penilaian kesesuaian, bukan dengan CAT.

    “Nanti yang akan beri penilai ada tim, itu terdiri kepala sekolah, pengawas, dan guru senior. Nanti nilai akan terintegrasi ke BKN dan hasilnya akan menyesuaikan dengan formasi,” ujarnya.

    Dari nilai tertinggi formasi tersebut kata dia tidak bersifat mutlak, tetapi bersifat terbuka sehingga nilai tertinggi ditempatkan di sekolah asalnya. 

    Kata dia, formasi PPPK yang diterima di Kabupaten Bungo ini pada 13 september 2022, dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB). 

    Disinggung kapan tanggal pelaksanaan Wahyu menambahkan, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui secara pasti. 

    “Masih ancang-ancangnya disampaikan perkiraan antara 5 Oktober sampai 20 Oktober 2022. Untuk pendaftaran sampai sekarang masih menunggu surat resminya,” ujar dia.

    Ia mengaku yang formasi tenaga kesehatan dan formasi lainnya berdasarkan Kemenku untuk sementara belum bisa dibuka formasinya.

    “Karena alokasi yang dikucurkan ke daerah sekarang untuk formasi guru, semoga tahun depan kita dialokasikan anggaran untuk PPPK formasi yang lainnya,” terangnya. 

    Sementara, syarat yang diperlukan untuk formasi ini ialah dengan dua metode kesesuaian, yaitu kategori pertama STHK2 dan guru honor sekolah negeri minimal sudah 3 tahun.

    Wahyu berpesan, untuk mengikuti PPPK harus dilengkapi persyaratan dan koordinasi dengan kepala sekolah dan pengawasnya, sehingga nanti tidak terkendala pendaftaran di SSCN.

    “Kita harapkan yang bersangkutan menunggu hasil, nanti menilai tim dan jangan percaya kepada siapapun, membantu meluluskan bersangkutan,” tandasnya.(edi)

    Komentar

    Tampilkan