BLANTERVIO103

Suku Anak Dalam Tebo Tuntut Ganti Rugi Perihal Kebunya Dirusak Kawanan Gajah

Suku Anak Dalam Tebo Tuntut Ganti Rugi Perihal Kebunya Dirusak Kawanan Gajah
2/11/2023

 

jambarpost.com, Tebo – Permasalahan kawanan gajah yang berkeliaran bebas dan merusak kebun-kebun milik warga di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, sepertinya tak pernah usai.

Terbaru, kawanan gajah tersebut merusak kebun milik warga Suku Anak Dalam (SAD) kelompok Tumenggung Buyung dan kelompok Tumenggung Bujang Kabut di Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo.

Hal ini pun membuat warga kelompok Suku Anak Dalam kesal dan mendatangi Pusat Informasi Konservasi Gajah di Desa Muaro Sekalo Kecamatan Sumay pada Minggu, 1 Januari 2023 lalu. 

Saat itu mereka menyampaikan bahwa ada kawanan gajah yang memasuki dan merusak perkebunan mereka.

Karena itu, Bedengung dan Herman meminta bantuan untuk mengusir kawanan gajah tersebut. 

Karena kekurangan Personel, permintaan Bedengung dan Herman pun belum dipenuhi hingga tim FZS datang.

Keesok harinya, Senin 02 Januari 2023,  tim FZS datang dan melakukan penggiringan kawanan gajah untuk meninggalkan wilayah perkebunan Suku Anak Dalam tersebut.

Pada saat tiba di lokasi, Tim ditemui oleh rombongan Bedengung dan Herman. Merekapun langsung mengambil kunci sepeda motor dan menahan Tim FZS yang melakukan pengusiran terhadap kawanan gajah.

Mendapat perlakuan itu, tim kembali ke PIKG dan melaporkan tindakan Bedengung dan Herman itu kepada pimpinan.

Dalam laporan itu, tim menyampaikan bahwa Herman merasa kesal karena kebun sawit miliknya habis dirusak dan dimakan oleh kawanan gajah. 

Sebab itu, Herman meminta ganti rugi atas kebun miliknya yang habis dirusak dan dimakan kawanan gajah tersebut.

Ganti rugi yang dituntut Herman kepada PT LAJ dan FZS yakni uang senilai Rp 9 juta.

Herman berjanji akan mengembalikan sepeda motor yang ditahannya jika tuntutan ganti rugi telah terpenuhi.

Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dilakukan mediasi antar kedua belah pihak.

Mediasi ini dilakukan di aula kantor Desa Semambu Kecamatan Sumay pada Rabu, 8 Februari 2023.

Mediasi ini dihadiri oleh BRIPKA Frengki disampingi oleh Kanit Patroli BRIPKA Gundra, Kepala Desa Semambu Heri Antoni, Manager WCA PT LAJ Kurniawan, Kepala Resor SW 2 BKSDA Eva Edison.

Selain itu, juga dihadiri oleh warga Suku Anak Dalam dari kelompok Tumenggung Buyung dan kelompok Tumenggung Bujang Kabut. Juga dihadiri oleh para tokoh masyarakat Desa Semambu.

Hasil mediasi disepakati jika tidak ada ganti rugi terhadap kerusakan lahan.Yang ada hanya bantuan yang diberikan secara sukarela dari PT LAJ dan FZS. 

Kemudian, sepeda motor milik FZS yang ditahan oleh Herman telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Terkait hasil mediasi ini dibenarkan Kapolsek Sumay, IPTU Maryono. “Mediasi telah menemui kesepakatan dari kedua pihak” kata Kapolsek.

Selanjutnya, disepakati pihak FZS dan PT LAJ bersama-sama dengan Suku Anak Dalam menggiring gajah dari lokasi kebun masyarakat untuk kembali ke hutan.

Diakhir, mediasi, Tumenggung Buyung dan perwakilan FZS serta PT LAJ saling bermaafan.(ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218