Tebo JP– Kepolisian Resort Tebo berhasil menangkap pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak tiri di Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi. Pelaku, yang ternyata adalah ayah tiri korban, ditangkap setelah adanya laporan tentang kejadian tersebut dan investigasi intensif dari kepolisian.
Pelaku berinisial KA (55) telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak tirinya SS (11) yang masih dibawah umur. Kejadian ini diketahui ketika korban mengeluhkan kesakitan kepada orang tuanya. Ketika ditanyakan penyebabnya, Korban mengatakan bahwa dia telah menerima tindakan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.
Kejadian ini terjadi lebih dari satu kali, kejadian pertama terjadi sekitar bulan April 2023. Namun saat itu pelaku tidak mengakui perbuatanya. Berjarak 1 bulan kemudian, kejadian yang sama kembali terjadi dan kejadian ini didapati secara langsung oleh ibu kandung korban.
Ibu korban, yang sebelumnya merahasiakan kasus ini, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Mereka berharap agar pelaku dapat dihukum setimpal dan agar keadilan dapat ditegakkan.
Pihak kepolisian segera bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut. Tim penyidik Polres Tebo ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian serta penangkapan terhadap pelaku.
Tak butuh waktu lama, dalam kurun waktu kurang dari 4 jam Tim Satresktim Polres Tebo berhasil menangkap pelaku di tempat rumahnya tanpa perlawanan di Kecamatan Tebo Ilir, Rabu (22/11/2023).
“Kami melakukan interogasi terhadap pelaku untuk mendapatkan semua informasi yang diperlukan guna memastikan keadilan bagi semua pihak,” ujar Kepala Kepolisian Resor Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan, S.H., S.I.K., M.H. pernyataannya setelah penangkapan.
Identitas pelaku sementara ini dirahasiakan untuk menjaga privasi korban. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku akan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pelaku kemudian diamankan di Mapolres Tebo untuk dilakukan proses hukum dan pelaku terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 dari ancamana pidana.(een)