• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Bobol Toko Sembako Pemuda Asal Merangin Diamankan

    JambarPost
    11/16/2023, 19:34 WIB Last Updated 2023-11-16T12:35:14Z


    Bangko JP – Seorang pemuda, yakni HS (19) warga Desa Benteng, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin ditangkap polisi karena maling berbagai macam rokok. 

    Pelaku pembobol toko di Kabupaten Merangin berhasil diringkus Polsek Sungai Manau pada Selasa (14/11/2023) kemarin sore di Pasar Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

    Kapolsek Sungai Manau, Iptu M Yusuf mengatakan, penangkapan ini bermula saat pelaku melaksanakan aksi pencuriannya pada Kamis (09/11/2023) lalu sekitar pukul 21.00 WIB malam di toko sembako milik korban bernama Muhammad Nazarudin (42). 

    Korban yang mengetahui toko sembako miliknya dibobol pencuri langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Sungai Manau untuk ditindaklanjuti.

    Setelah mendapatkan laporan ini, polisi mencari keberadaan pelaku, dan pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti rokok dalam berbagai merk.

    “Setelah dilakukan lidik akhirnya kami mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku, selanjutnya saya bersama anggota langsung menuju ke tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankannya,” kata Yusuf, Rabu (15/11/2023).

    Dia menyebutkan, setelah dilakukan interogasi terkait barang hasil curian tersebut, pelaku mengaku barang tersebut disimpan di rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan beberapa karung yang berisikan rokok hasil curian dari toko milik korban. 

    Dari hasil pemeriksaan sementara, motif tersangka membobol ruko milik korban karena desakan ekonomi. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp 70 juta,” katanya. 

    Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, membenarkan penangkapan pelaku spesialis pembobol toko.

    Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti hasil curian guna proses lebih lanjut,” ujarnya.

    Dari hasil pemeriksaan sementara polisi, pelaku berhasil masuk ke dalam toko karena sebelumnya merusak amper kwh dan memutus kabel CCTV.

    “Untuk pelaku, dikenakan dengan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.(hen)

    Komentar

    Tampilkan