Tebo JP – Anggota Tim Sultan Polres Tebo, akhirnya menangkap pelaku kasus jambret terhadap seorang wanita bernama Nurhairani (58).
Kasus jambret ini terjadi di Jalan Lintas Tebo-Jambi KM.16 Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada Rabu, 5 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.
Pelaku jambret ini bernama Nurdindi (38), warga Kelurahan Aur Cino, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Informasi yang didapat, Nurdindi ditangkap ditangkap saat mengendarai sepeda motor ke arah rumah istri keduanya, di Desa Teluk Kuali, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.
Penangkapan ini dilakukan, setelah Tim Sultan Polres Tebo mendapat keberadaan pelaku.
Akhirnya, penangkapan dilakukan pada hari Rabu 19 Juni 2024, sekitar pukul 09.30.
Saat itu, Tim Sultan Polres Tebo menghentikan sepeda motor pelaku. Nurdindi sendiri, berusaha melawan petugas saat hendak diamankan.
Tim Sultan Polres Tebo yang lebih sigap, akhirnya terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tindakan tegas terukur.
“Kini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Darma Susanto.
Informasi yang diperoleh, saat kejadian korban mengendarai sepeda motor di sepanjang Jalan Lintas Tebo-Jambi.
Tiba di tempat kejadian, tiba-tiba korban dipepet oleh pelaku.
Tanpa diduga, pelaku yang saat itu bersama rekannya langsung merampas tas yang dibawa korban, dan menyebabkan korban terjatuh dari sepeda motornya.
Aksi pelaku ini tidak luput dari perhatian warga sekitar.(Een)