Jambarpost.com, Jambi – Kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo mulai bergulir di meja hijau. Sebanyak tujuh terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara yang diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani di Kabupaten Bungo.
Tujuh terdakwa yang menjalani persidangan masing-masing adalah Asmi, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertanian yang berperan sebagai pengecer pupuk; Budi Yanto, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Bungo; Enny Maryani, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pertanian; serta Eriani dan Nasbi, yang juga merupakan PNS Dinas Pertanian Kabupaten Bungo.
Selanjutnya, Sujak, PNS Dinas Pertanian Kabupaten Bungo, serta Susriana, PNS Kementerian Pertanian yang bertugas sebagai penyuluh pertanian di Jakarta.
JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Daniel Geraldo, mengungkapkan bahwa dalam surat dakwaan terdapat sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari praktik kenaikan harga jual pupuk bersubsidi hingga penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan ketentuan penerima.
Salah satu dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan penjualan pupuk bersubsidi oleh terdakwa Asmi. Harga pupuk yang dijual kepada petani diduga tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Berdasarkan dakwaan, pengecer pupuk bersubsidi atas nama terdakwa Asmi melakukan mark up harga. Harga pupuk yang dijual tidak sesuai dengan harga yang tertera dalam aturan,” jelas Daniel.
Selain dugaan penggelembungan harga, jaksa juga menguraikan adanya dugaan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak tercatat sebagai penerima sesuai dengan ketentuan.
Pupuk tersebut diduga dijual kepada petani yang namanya tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Dokumen ini menjadi salah satu acuan dalam menentukan kebutuhan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani yang berhak menerima bantuan tersebut.
Menurut Daniel, persoalan tidak hanya berkaitan dengan penerima pupuk, tetapi juga menyangkut administrasi dan pelaporan distribusi.
Dalam dakwaan disebutkan, laporan penyaluran pupuk diduga dibuat seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dokumen administrasi tersebut juga diduga memuat tanda tangan atas nama petani, sehingga penyaluran pupuk terkesan telah diterima oleh pihak yang berhak.
“Pupuk tersebut malah dijual kepada petani yang namanya tidak tertera di RDKK. Seolah-olah laporan penyalurannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Daniel.
Sementara itu, enam terdakwa lainnya diduga memiliki keterkaitan dengan proses administrasi penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya dalam tahapan verifikasi dan validasi dokumen di Kabupaten Bungo.
Berdasarkan uraian dakwaan, mereka diduga tidak menjalankan pemeriksaan dan verifikasi dokumen sebagaimana mestinya. Meski demikian, proses administrasi tersebut diduga tetap dilaporkan seolah-olah telah melalui tahapan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini tengah diperiksa di pengadilan. Jaksa menyebut nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut mencapai Rp1,2 miliar.
Tujuh Terdakwa Siapkan Nota Keberatan
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, ketujuh terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Eksepsi merupakan upaya hukum yang dapat diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan keberatan terhadap aspek tertentu dalam dakwaan sebelum pemeriksaan perkara berlanjut ke tahap berikutnya.
Daniel membenarkan bahwa seluruh terdakwa menyatakan akan menempuh langkah tersebut dalam persidangan selanjutnya.
“Seluruh terdakwa tadi mengatakan akan mengajukan eksepsi,” kata Daniel.
Dengan rencana pengajuan eksepsi tersebut, persidangan berikutnya akan menjadi tahapan penting untuk mendengarkan dan memeriksa keberatan yang disampaikan pihak terdakwa sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Jaksa Terapkan Dakwaan Primair dan Subsidiair
Dalam perkara ini, jaksa menyusun dakwaan secara primair dan subsidiair.
Dalam dakwaan primair, para terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 622 ayat (1) huruf i Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, dalam dakwaan subsidiair, jaksa menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.
Perkara ini selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan di persidangan, termasuk tanggapan atas eksepsi yang diajukan para terdakwa. Seluruh dugaan tindak pidana yang diuraikan dalam dakwaan masih harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
