Tebo JP– Musim kemarau saat ini, sering dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggungjawab untuk membuka lahan dengan cara membakar. Ini menjadi salah satu penyebab karhutla.
Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono, telah menegaskan bahwa siapapun yang melakukan dan mengakibatkan karhutla, akan berhadapan dengan hukum.
Meski demikian, penegasan ini seolah tak dianggap oleh AP warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Pria berusia 37 tahun ini, terpaksa diamankan di Polres Tebo karena terjerat kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Informasi yang didapat, AP awalnya menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, pada Rabu pagi 24 Juli 2024, pukul 08.00.
Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya.
Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.
Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya.
Pada Kamis, 25 Juli 2024, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.
“Ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan,” kata Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, Jumat 26 Juli 2024.
Pihaknya kata dia, akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.
Kata dia, barang bukti yang diamankan di antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar. (Een)