• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dana BOS Rp706 Juta Diduga Dikorupsi, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Gunakan untuk Rehab Rumah

    JambarPost
    3/12/2026, 18:23 WIB Last Updated 2026-03-12T11:23:52Z

     

    Jambarpost.com, Merangin - Dunia pendidikan di Kabupaten Merangin kembali tercoreng. Jajaran Sat Reskrim Polres Merangin baru saja membongkar skandal korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin yang merugikan negara hingga Rp 706.872.401.


    Mirisnya, dana ratusan juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk operasional siswa itu justru dipakai oleh sang mantan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk merehab rumah.


    Kasus korupsi yang terjadi pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 ini akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin.


    Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, mengungkapkan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke pihak kejaksaan langsung dieksekusi hari ini.


    "Setelah serangkaian proses penyidikan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian yang menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti," tegas AKBP Kiki dalam pers rilis di Mapolres Merangin, Kamis (12/3/2026).


    Dalam kasus berjamaah ini, polisi menetapkan empat orang tersangka yang memiliki peran masing-masing. Mereka adalah:


    N (45): Berstatus ASN, merupakan Eks Kepala Sekolah.

    WA (40): Berstatus ASN, menjabat Bendahara BOS Tahun 2022.

    SP (53): Berstatus ASN, menjabat Bendahara BOS Tahun 2023.

    NP (37): Pegawai Honorer, bertugas sebagai Operator Dana BOS 2022-2023.


    Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Eka Putra Yuliesman Koto, membeberkan modus operandi komplotan ini. Tersangka N sebagai otak kejahatan, bersama bendahara dan operator, mengelola dana BOS tidak sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) maupun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


    "Tersangka N ini menggunakan dana BOS yang dipegang bendahara sekolah untuk keperluan pribadi seperti rehab rumah, dana taktis, dan dana operasional Kepala Sekolah. Sehingga banyak pengeluaran yang melenceng dari RKAS," beber AKP Eka.


    Agar aksi kotornya tak terendus, Tersangka N kemudian menyuruh anak buahnya untuk merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) agar seolah-olah sesuai dengan RKAS.

    Dari tangan para tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan adanya praktik culas tersebut, antara lain:


    Dokumen pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan BOS Tahun 2022-2023.


    Dokumen pengangkatan dan penetapan jabatan.


    Cap Stempel Palsu yang digunakan untuk merekayasa laporan.


    Uang tunai pengembalian kerugian negara sebesar Rp 450.000.000 (Rp 450 Juta).


    Menutup rilisnya, AKP Eka Putra Yuliesman Koto memberikan warning keras. Ia berkomitmen akan menyapu bersih praktik korupsi di wilayah hukumnya, terutama yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti dana pendidikan.


    "Penanganan perkara SMAN 6 Merangin ini adalah bentuk keseriusan kami. Pengelolaan dana pendidikan harus berjalan sesuai aturan demi generasi penerus bangsa. Kami imbau masyarakat jangan takut melapor jika melihat ada dugaan korupsi," pungkas Kasat Reskrim.(*)

    Komentar

    Tampilkan