• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Angkut CPO dan Cangkang Melebihi Tonase Maksimal, PT. SMS Diduga Langgar Andalalin dan Rusak Jalan Cor yang Sedang Dikerjakan

    JambarPost
    9/19/2025, 18:04 WIB Last Updated 2025-09-19T11:04:28Z

     

    Jambarpost.com, Tebo – PT. Selaras Mitra Sarimba (PT. SMS) diduga kuat melanggar ketentuan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dengan mengoperasikan angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan cangkang melebihi batas tonase maksimal yang telah ditetapkan, yakni 8 ton.


    Padahal, Andalalin merupakan produk hukum yang wajib dipatuhi oleh setiap perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk kegiatan operasional. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa armada milik PT. SMS tetap melintas dengan muatan hingga mencapai 20 ton.


    “Berat maksimal muatan itu adalah 8 ton, dan yang terjadi adalah PT. SMS melebihi tonase yang diatur dalam Andalalin tersebut. Ini jelas pelanggaran hukum,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.


    Lebih parahnya, armada PT. SMS juga diduga tidak mengindahkan aturan terkait proyek pengecoran jalan yang saat ini sedang dikerjakan oleh CV. Sumber Artha Bumi Swarna. Akibatnya, jalan yang baru dicor mengalami keretakan dan patah setelah dilalui kendaraan bermuatan lebih dari 20 ton. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian pada Keuangan Negara.


    “Jika perusahaan tidak mematuhi Andalalin, maka PT. SMS telah melanggar hukum dan harus diberikan sanksi. Tidak boleh semena-mena dalam menentukan tonase,” tegasnya.


    Ia juga meminta Dinas Perhubungan agar lebih proaktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Andalalin serta menjalin sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menertibkan pelanggaran Tonase.


    “Karena ini menyangkut mobilitas masyarakat. Kalau jalan rusak, tentu aktivitas warga juga akan terganggu,” tutupnya.


    Sementara itu, kepada Dinas PU Kabupaten Tebo diharapkan segera turun tangan melakukan evaluasi dan mengambil langkah tegas agar proyek pengecoran jalan tidak kembali rusak akibat aktivitas angkutan melebihi tonase tersebut.


    “hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi” (Ade)

    Komentar

    Tampilkan