Jambarpost.com, Merangin - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin pada Kamis (12/2/2026). Penggeledahan besar-besaran ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Merangin Tahun Anggaran 2019 hingga 2024.
Penyidik Kejati mulai melakukan penyelidikan di lokasi sejak pukul 10.30 WIB. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sugeng Haryadi, mengatakan bahwa proses penggeledahan ini merupakan bagian dari tahapan penyidikan guna menghimpun dan menemukan alat bukti yang sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Langkah tegas ini diambil untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap secara terang konstruksi perkara dugaan korupsi yang tengah disidik. "Untuk kerugian masih kita hitung," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara.
Barang bukti yang disita di antaranya adalah komputer, laptop, hingga telepon genggam (HP). Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wiyaya, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah dibawa untuk dilakukan analisis lebih lanjut. Nantinya, seluruh temuan tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum mengenai penyitaan
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Noly Wiyaya.
Langkah Pro Justitia yang Profesional Noly menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah *pro justitia* yang dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai prosedur hukum. Seluruh hasil penggeledahan akan dikaji secara komprehensif oleh tim penyidik untuk menentukan relevansinya sebagai alat bukti dalam tahapan pembuktian selanjutnya.
Pihak Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi di lingkungan DPRD Merangin ini secara objektif dan akuntabel. Masyarakat pun diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami keterangan dari sejumlah pihak dan memeriksa dokumen-dokumen yang telah diamankan untuk mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab dalam kasus pengelolaan anggaran selama lima tahun tersebut. (JP)
