Jambarpost.com, Tebo – Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Negeri Tebo melakukan penggeledahan di Kantor Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, serta di rumah mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan desa tersebut, Selasa (31/03/2026).
Penggeledahan yang berlangsung hingga malam hari ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan Dana Desa Sungai Pandan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdulrachman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Tebo serta penetapan dari Pengadilan Negeri Tebo.
“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana terkait pengelolaan keuangan desa,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan administrasi serta pertanggungjawaban keuangan Desa.
“Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar, dengan pengawalan dari pihak TNI serta disaksikan oleh perangkat desa setempat,” tambahnya.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai kebutuhan informasi publik tanpa mengganggu proses penegakan hukum,” ujarnya.
Terkait besaran kerugian negara, Kajari menyebutkan bahwa angka pastinya masih dalam proses perhitungan oleh BPKP Perwakilan Jambi.
“Untuk sementara, hasil verifikasi alat bukti dan LHP dari Inspektorat Tebo sudah ada. Namun, untuk perkiraan kerugian negara akan kami rilis setelah hasil perhitungan dari BPKP Jambi terbit,” pungkasnya. (Ade)
