• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejari Tebo Panggil 92 Orang untuk Klarifikasi Dugaan Korupsi APBDes Sungai Pandan

    JambarPost
    4/07/2026, 13:30 WIB Last Updated 2026-04-07T06:30:23Z

    Jambarpost.com, Tebo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memanggil sebanyak 92 orang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sungai Pandan, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.


    Kegiatan klarifikasi tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Rimbo Ulu pada Selasa (07/04/2026), dengan menghadirkan berbagai pihak dari sejumlah elemen masyarakat dan aparatur Desa.


    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tebo dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanggilan puluhan orang tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan.


    “Sebanyak 92 orang sengaja kami panggil di kantor kecamatan agar lebih efektif dan memudahkan proses klarifikasi, karena yang dipanggil berasal dari berbagai elemen,” ujarnya.


    Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Rimbo Ulu, Joko Kisworo, untuk menyiapkan tempat pelaksanaan kegiatan tersebut.


    “Saya meminta izin kepada Camat Rimbo Ulu, Bapak Joko Kisworo, untuk menyiapkan ruangan sebagai tempat pelaksanaan klarifikasi,” tambahnya.


    Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Tebo dalam mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana desa di Sungai Pandan.


    Hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi masih berlangsung dan pihak Kejari Tebo belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan tersebut. (Ade)

    Komentar

    Tampilkan