• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Tak Dibayar dan Terjadi Penganiayaan, Dua Perantau Asal Banten Lapor ke Polsek Masurai

    JambarPost
    5/13/2026, 18:52 WIB Last Updated 2026-05-13T11:55:33Z

    Jambarpost.com, Merangin- Nasib malang dialami Dede dan Yanto, warga Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Keduanya merantau ke Provinsi Jambi untuk mencari pekerjaan sebagai buruh panen kopi di Desa Sungai Tebal Nilo Dingin, Kecamatan Masurai, Kabupaten Merangin.


    Menurut keterangan yang dihimpun, pada Jumat 08 mei 2026 Dede dan Yanto diminta bekerja di kebun kopi milik seorang warga bernama Sadem. Selama empat hari keduanya mengaku bekerja sebagai buruh panen kopi di kebun tersebut.


    Namun, tanpa alasan yang jelas, pada hari Selasa 12 Mei Sadem bersama menantunya disebut tiba-tiba memberhentikan Dede dan Yanto dari pekerjaan tersebut dan meminta mereka tidak lagi bekerja di kebunnya. Mirisnya, keduanya mengaku belum menerima upah kerja selama empat hari dengan nilai sekitar Rp2.650.000.


    Usai diberhentikan, Dede dan Yanto pulang dan menunggu kedatangan mertua Dede, Tasni (50). Kepada mertuanya, Dede menceritakan kejadian yang dialami mereka, pada hari Selasa.


    Setelah itu, Dede kembali ke pondok di Dusun Sungai Lalang, sementara Yanto bersama Tasni mendatangi rumah Sadem untuk menanyakan dan meminta pembayaran upah hasil kerja mereka,


    Sesampainya di rumah Sadem di Desa Sungai Tebal, pukul 08.00 WIB pada Selasa 12 mei Tasni menanyakan hak upah menantunya. Namun situasi memanas. Tasni mengaku mendapat makian dari Halim dengan kata-kata kasar. Tidak lama kemudian, istri Halim yang disebut bernama Sadem keluar dan diduga melakukan pemukulan menggunakan kursi ke arah wajah dan kepala Tasni, dan menyerang Nya.


    Dalam kejadian itu, Tasni disebut tidak melakukan perlawanan karena di lokasi terdapat banyak orang. Setelah insiden tersebut, upah kerja kemudian dibayarkan kepada Yanto yang saat itu berada di lokasi dan menyaksikan dugaan tindak kekerasan tersebut. Sementara Tasni langsung pergi ke salah satu bidan di Desa Sungai Tebal untuk mendapatkan penanganan medis.


    Tidak terima atas kejadian tersebut, Tasni bersama Dede kemudian melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Masurai. Mereka juga menyerahkan bukti video kejadian kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Masurai disebut mengantar Tasni ke puskesmas guna menjalani visum.


    Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban menyebut belum ada penjemputan terhadap terduga pelaku pemukulan.


    Dalam hukum pidana Indonesia, segala bentuk tindakan kekerasan baik fisik maupun verbal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. 


    Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 5 tahun penjara. Selain itu, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama juga dapat dijerat ketentuan pengeroyokan sesuai KUHP. (Ade)

    Komentar

    Tampilkan