Jambarpost.com, Jambi - 4 terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 6 Merangin, Jambi kembali menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jambi.
Keempat terdakwa yakni N (45) berstatus ASN dan mantan kepala sekolah, WA (40) status ASN selaku bendahara pada 2022, SP (53) bendahara sekolah pada 2023 dan NP (37) berstatus honorer dan bertugas sebagai operator dana BOS pada 2022 hingga 2023 di sekolah tersebut.
Pada sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 saksi, yang terdiri dari guru PNS dan PPPK, cleaning service, bendahara BOS dan bendahara komite di SMAN 6 Merangin.
Terungkap di persidangan, pihak sekolah pernah meminjam uang komite sebesar Rp225 juta. Sebagian sudah dibayar hingga sisa utang ke Komite Sekolah sebesar Rp142 juta.
Ini terungkap saat JPU menanyai saksi Eva, guru BK sejak 2012 sekaligus bendahara komite di SMAN 6 Merangin.
Dari keterangan saksi, diketahui jika sekolah meminjam uang komite untuk pengembangan sekolah.
"Uang itu akan diganti pakai dana BOS, namun ternyata tidak diganti semua. Tersisa uang Rp142 juta," kata saksi.
HIngga tahun 2026,uang komite ini belum juga dikembalikan.
Saksi lainnya wakil kepala sekolah dan guru yang namanya masuk dalam kepengurusan dana BOS, mengaku tidak pernah diajak rapat.
Modus yang dilakukan tersangka N adalah dengan bekerja sama bersama bendahara BOS dan operator dalam mengelola dana BOS sejak Juni 2022 hingga Desember 2023 yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Dana tersebut diduga diambil dan digunakan tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang seharusnya menjadi dasar penggunaan anggaran.
Perkara dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu Juni 2022 hingga Desember 2023 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp706.872.401. (*)
