Jambarpost.com, Sarolangun — Dugaan kasus pelecehan seksual yang menyeret Kepala Desa Sungai Merah, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, berinisial Y, mencuat ke publik. Ia dilaporkan diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap lima remaja laki-laki, yang sebagian di antaranya masih di bawah umur.
Kasus tersebut dilaporkan pihak keluarga korban kepada aparat penegak hukum pada Selasa (29/9/2026). Laporan itu menjadi langkah keluarga untuk mengungkap dugaan perbuatan yang disebut telah berlangsung dalam kurun waktu hampir dua tahun.
Informasi yang dihimpun Jambarpost.com, para korban berusia sekitar 15 hingga 18 tahun. Mereka diduga menjadi sasaran pelaku dengan modus pendekatan berupa pemberian uang maupun minuman.
Kondisi tersebut membuat para korban disebut memilih bungkam karena merasa takut dan tertekan. Namun, situasi berubah setelah salah seorang korban bersama rekannya berupaya mengumpulkan bukti yang kemudian menjadi bagian dari laporan kepada aparat.
Terungkap dari Rekaman
Dugaan kasus tersebut mulai terbongkar pada 17 September 2026. Lokasinya berada di kawasan perkebunan warga yang tidak jauh dari lapangan sepak bola Desa Sungai Merah.
Pada malam itu, salah seorang korban berinisial S disebut kembali dihubungi oleh terduga pelaku dan diajak bertemu.
Karena sebelumnya diduga pernah mengalami perlakuan serupa, korban bersama rekannya kemudian menyusun cara untuk mendokumentasikan pertemuan tersebut.
Sebuah telepon seluler disembunyikan di lokasi dan digunakan untuk merekam peristiwa yang terjadi.
Rekaman tersebut disebut merekam dugaan tindakan asusila yang kemudian menjadi salah satu bukti awal yang diserahkan kepada pihak keluarga dan selanjutnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Saat menyadari adanya rekaman, terduga pelaku disebut panik dan menghentikan perbuatannya sebelum meninggalkan lokasi.
Keluarga korban kemudian membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Mereka berharap aparat segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa rekaman, keterangan korban maupun saksi, serta bukti-bukti lain yang berkaitan dengan laporan tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Sarolangun, segera menindaklanjuti laporan ini. Sudah terlalu lama korban hidup dalam ketakutan,” ujar perwakilan keluarga korban.
Keluarga juga berharap proses hukum dapat dilakukan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan kondisi para korban, mengingat terdapat korban yang masih berusia di bawah umur.
Menunggu Penanganan Aparat
Hingga berita ini diterbitkan, Jambarpost.com belum memperoleh keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya terkait tuduhan tersebut.
Keterangan resmi dari kepolisian mengenai status laporan, hasil penyelidikan, serta langkah hukum terhadap terlapor juga masih ditunggu.
Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menguji seluruh laporan dan alat bukti yang ada. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap pihak yang dilaporkan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Jambarpost.com akan memperbarui informasi mengenai perkembangan kasus ini berdasarkan keterangan resmi dari kepolisian dan pihak-pihak terkait.(DidiJP)
