Jambarpost.com, JAMBI – Dugaan kekerasan terhadap seorang siswa kembali mencoreng lingkungan pendidikan di Provinsi Jambi. Seorang siswa SMA Titian Teras Jambi dilaporkan menjadi korban dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan asrama sekolah.
Peristiwa tersebut diduga melibatkan sejumlah siswa senior. Kasus ini kini telah masuk ke ranah hukum setelah pihak keluarga korban memilih melaporkannya kepada aparat kepolisian.
Berawal dari Panggilan ke Kamar Asrama
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laporan pihak korban kepada kepolisian, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu malam, 20 September 2026.
Saat itu, korban disebut mendapat panggilan dari seorang siswa berinisial H untuk datang ke salah satu kamar di lingkungan asrama SMA Titian Teras.
Sesampainya di kamar tersebut, korban mendapati sejumlah siswa dari beberapa tingkatan angkatan telah berada di lokasi. Korban kemudian diarahkan untuk berhadapan dengan sejumlah siswa senior.
Situasi yang semula berlangsung di dalam kamar kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan. Salah seorang senior diduga meminta korban kembali ke kamarnya sembari melayangkan tamparan ke bagian telinga korban.
Tidak berhenti sampai di situ, korban juga mengaku mendapat perlakuan fisik lainnya berupa pukulan dan tendangan yang diduga dilakukan oleh beberapa siswa yang berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami rasa sakit pada bagian telinga disertai suara berdengung yang berlangsung terus-menerus.
Pemeriksaan medis awal juga disebut mengindikasikan adanya dugaan cedera pada telinga korban, termasuk dugaan pecahnya gendang telinga.
Pemprov Jambi Serahkan Proses kepada Polisi
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai perkembangan persoalan tersebut.
Menurut Sudirman, informasi terkait kasus itu telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan pihak SMA Titian Teras.
Ia menjelaskan, sebelum persoalan tersebut dibawa ke ranah hukum, pihak sekolah sempat berupaya memfasilitasi penyelesaian secara internal dan kekeluargaan.
Namun, upaya tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak keluarga korban tidak menerima opsi penyelesaian damai yang ditawarkan.
“Setelah kembali ke rumah, pihak yang terlibat justru memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib,” kata Sudirman, Selasa (6/10/2026).
Dengan telah diterimanya laporan oleh kepolisian, Pemerintah Provinsi Jambi menyatakan menyerahkan proses penanganan perkara sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Meski demikian, Pemprov Jambi masih membuka harapan agar penyelesaian melalui jalur mediasi tetap dapat ditempuh sepanjang memungkinkan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mudah-mudahan ada penyelesaian mediasi,” ujar Sudirman.
Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan tersebut masih berjalan. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.(DidiJP)
