Jambarpost.com, Merangin- Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah cepat dalam mencegah penularan Covid-19 atau virus corona.
Bupati Merangin mengeluarkan himbauan agar masyarakat tidak melaksanakan sholat tarawih berjamaah selama bulan Suci Ramadhan, hal ini untuk mencegah penularan, setalah adanya warga Kabupaten Merangin yang terjangkit Covid-19.
"Ini sesuai aturan, himbauan, permintaan Pemerintah untuk agar tahun ini tarawih dirumah saja," Kata Al Haris, dalam himbauannya langsung di Pasar Bawah Bangko.
Al Haris dalam video singkat yang diterima media ini tampak menaiki mobil Sabhara Polres Merangin saat menyampaikan pengumaman.
Selain Al Haris, diatas mobil itu juga terlihat Kapolres Merangin AKBP Luthfi dan Dandin 0420 Gapu Sarko, Letkol Inf Tomi Radya Diansyah Lubis, S. AP, M.Han.
Al Haris mengatakan bila masyarakat tidak percaya dengan penyebaran virus corona, hari ini sudah ada masyarakat Merangin yang positif Covid-19, dengan adanya warga yang terjangkit maka status Merangin yang awalnya waspada naik menjadi darurat becana Covid-19.
"Untuk itu sholat tarawih di rumah saja, karena tidak mungkin menjaga jarak bila kita sholat berjamaah di masjid," terangnya.(*)