BLANTERVIO103

Tahun Pelajaran 2020/2021 Di Mulai 13 Juli, SD Dan TK/PAUD Belajar Secara Daring

Tahun Pelajaran 2020/2021 Di Mulai 13 Juli, SD Dan TK/PAUD Belajar Secara Daring
7/10/2020

Jambarpost.com, Tebo- Sejalan dengan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan RI, Pemkab Tebo mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Pelaksanaan Tahun  Pelajaran 2020/2021 Jenjang Paud,TK, SD dan SMP.

Surat Edaran yang ditanda tangani Skeretris Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo Heru Heru Purnomo SE, ada 7 Poin tentang Penetapan Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2020/2021.

Berikut 7 Poin Surat Edaran Yang Dikeluarkan Pemkab Tebo melalui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Tebo;

1. Tahun Pelajaran 2020/2021 di Mulai pada tanggal 13 Juli 2020

2. Untuk Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kegiatan pembelajaran dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat

3. Untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan Taman Kanak-kanak/pendidikan anak usia dini (PAUD) Kegiatan Pembelajaran dari rumah dilaksanakan secara dalam jaringan (Daring) dan atau luar jaringan (Luring)

4. Kepala SD dan TK/ PAUD menerapkan kehadiran normal kepada guru dan tenaga kependidikan serta memonitoring pelaksanaan kegiatan belajar dalam jaringan (Daring) dan atau luar jaringan (Luring)

5. Pengawas Sekolah dan kepala sekolah wajib berkoordinasi dengan puskesmas setempat, komite sekolah dan wali murid terkait monitoring pelaksanaan belajar tatap muka.

6. Penetapan Pembelajaran secara tatap muka, daring atau luring akan di evalusi berdasarkan hasil pantuan tim gugus tugas covid-19 kabupaten tebo.

7. Teknis pelaksanaan pembelajaran secara tatap muka wajib mempedomani aturan dalam surat keputusan bersama 4 menteri, terlampir.
(banyu)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218