BLANTERVIO103

Miliki Shabu-shabu, Warga Tebo Ulu Di Ciduk Sat Resnarkoba

Miliki Shabu-shabu, Warga Tebo Ulu Di Ciduk Sat Resnarkoba
8/20/2020


Jambarpost.com, Tebo – Polres Tebo Terus Gencar menekan Peredaran Dan Penggunan Norkotika Jenis Shabu-shabu. Terbukti, Kali ini Satres Narkoba Polres Tebo kembali mengungkap kasus Tindak pidana Narkoba di Wilayah Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

HND (49) di Amankan Sat Resnarkoba atas kepemilikan 10 paket Narkotika Jenis Shabu-shabu  seberat 1,85 Gram, Alat Hisap Shabu atau bong kasa, sendok pipet, pirek kaca serta jarum kompor.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo IPTU P Sagala saat dikonfirmasi menyebutka, terlapor dan barang bukti diamankan ke Polres Tebo untuk diproses lebih lanjut dan Pasal yang dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika.

" Terlapor dan Barang bukti kita amankan di Mapolres guna proses lebih lanjut,” Terang IPTU.P Sagala, Kamis (20/08/2020). (banyu)


Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218