BLANTERVIO103

Kesepakatan Penandatanganan Perbatasan Bungo Dengan Dharmasraya

Kesepakatan  Penandatanganan Perbatasan Bungo Dengan Dharmasraya
3/04/2021



Jambarpost.com, Bungo- Bertempat di Hotel Best Western Plus Kemayoran Jakarta Pusat Kamis, 04 Mei 2021 merupakan hari yang bersejarah untuk Kabupaten Bungo dan Propinsi Jambi terhitung lebih kurang 76 Tahun masyarakat dari 2 Kabupaten Bungo dan Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumatera Barat menetapkan kesepakatan menandatangani perbatasan.


Penandatanganan Kabupaten Bungo ditandatangani oleh Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto, S.Pd, dan dari Kabupaten Dharmasraya diwakilkan Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, sedangkan dari Provinsi Jambi diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Masing-masing.

Turut hadir dalam rapat dan pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bungo Drs.Mursidi, MM, Asisten Tata Pemerintahan Zulpadli, SE, Plt. Kadis Kominfo Sandi, Kabupaten Bungo Zainadi,S.Pd, MM, Kabag Pemerintahan Setda Bungo Haspadillah,S.Ag, MM, Kabid Sapras Bappeda Bungo Sastra, serta Kepala Bagian Administrasi Batas Wilayah Provinsi Dhamasraya.

Menurut keterangan Kadis Kominfo Sandi Kabupaten Bungo yang menghadiri langsung rapat tersebut pada awal rapat sempat terjadi adu argumentasi dari masing-masing pihak tentang titik tapal batas, tapi pihak Kabupaten Bungo memiliki data dan fakta yang otentik, dan hasil rapat sebelumnya tepatnya pada tanggal 15 November 2019 di Kantor Gubernur Jambi yang juga dihadiri oleh kedua belah pihak, ahirnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Dharmasraya dapat menerima seluruh tawaran yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bungo.

Hampir 6 jam rapat baru ketemu kesepakatan kedua belah pihak dan langsung di tandatangani,"Katanya.

Sementara itu  Wakil Bupati Bungo H.Safrudin Dwi Aprianto.,S.Pd menyampaikan semenjak kita merdeka tahun 1945 sampai hari ini sudah hampir 76 Tahun baru disepakati dan ditandatangani kesepakatan titik batas antara Kabupaten Bungo Provinsi Jambi dengan Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

"Dengan adanya ditandatanganinya kesepakatan ini diharapkan dapat diterima oleh masyarakat khususnya yang berada di wilayah Daerah perbatasan, batas yang ditandatangani tadi mulai dari Dusun Bukit Sari, Kecamatan Jujuhan ilir sampai dengan Dusun Rantau Tipu Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang tepatnya sampai ke Danau Gunung Tujuh yang berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dengan jarak hampir 110 km,"Ujarnya.

Sehingga masyarakat tidak ragu lagi dalam  berusaha dan dapat menjaga silaturahmi serta persaudaraan antar sesama kita. 

"Ciptakan kondisi yang kondusif ditengah masyarakat khususnya yang berada di Daerah perbatasan, ini hanya batas administratif saja bukan merobah hak dan kepemilikan lahan dan aset yang masyarakat punya,"Katanya.

Semoga dengan ditandatanganinya kesepakatan ini menjadi keberkahan bagi kemaslahatan masyarakat semua terutama untuk pemerintahan kedua belah pihak tidak ragu lagi untuk meletakkan pembangunan didaerah tersebut.(edi)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218