Jambarpost.com, Bungo- Muhammad Ali Mamad (26), warga Dusun Padanglalang Bawah, RT 09, RW 05, Keloyang, Kecamatan Pelepat, sempat membawa lari motor trail KLX BH 6050 UQ dari depan Kos Sofi, di Kelurahan Sungaikerjan, Kecamatan Pasar Bungo, Desember lalu.
Ini setelah ia mengotak-atik kabel hingga membuat motor tersebut menyala dan akhirnya dibawanya kabur. Namun akhirnya, ia dicokok Tim Unit Reskrim Polsek Muarabungo.
“Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek Muarabungo, Iptu Ivan Ripai.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji sel tahanan. Ia dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (edi)