• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekretariat Pemkab Tebo Kembali Mendapatkan Surat dari UPT Samsat Tebo

    JambarPost
    4/21/2022, 15:30 WIB Last Updated 2022-04-21T08:30:53Z

     

    Jambarpost.com, Tebo- Sekretariat Kabupaten Tebo kembali mendapatkan surat pemberitahuan dari Unit Pelayanan Terpadu Samsat Tebo, tentang kendaraan dinas yang menunggak pajak. Khsusunya kendaraan dinas Kepala Desa (Kades). 


    Kabag Perlengkapan Setda Pemkab Tebo, Ade Nofriza mengatakan, dari 107 Desa, ada 88 kendaraan dinas kedes menunggak pajak.

    Nanti Surat pemberitahuan dari UPT Samsat Tebo akan diteruskan ke masing-masing Desa.

    “Estimasi jumlah tunggakan mencapai Rp 49.220.500 artinya denda tunggakan satu kendaraan sekitar 3 tahun,” ungkapnya, Rabu 20 April 2022 kemarin.

    Ia mengaku, telah meminta kepada bagian aset Pemkab Tebo untuk menyingkronkan data kendaraan yang menunggak pajak yang diberikan UPT Samsat Tebo.

    Diketahui, sebelumnya ratusan kendaraan dinas milik Pemkab Tebo diketahui nunggak pajak.

    Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tebo, Nazar Efendi menyebutkan, kendaraan yang menunggak pajak umumnya yang kerap digunakan para Kades.

    Padahal kata dia, Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak. Namun, jika masih ada kendaraan plat merah yang menunggak berarti pengguna kendaraan lupa membayarkannya.

    “Menjadi tanggungjawab pengguna kendaraan, karena Pemkab Tebo selalu menganggarkan untuk pembayaran pajak,” ungkapnya.

    Diakuinya, ada sanksi bagi pengguna kendaraan yang tidak membayarkan pajak kendaraan. Seperti sanksi administrasi. Sedangkan sanksi kepegawaian menjadi wewenang kepala daerah

    “Kita imbau kepada seluruh kades untuk mematuhi membayar pajak kendaraan dinas nya, selain kita taat pajak kita juga memberinkan contoh kepada masyarakatnya untuk mematuhi aturan pemerintah untuk tidak menunggak pajak,” pungkasnya. (een)

    Komentar

    Tampilkan