Jurnalbute, Tebo – Polres Tebo telah menetapkan lima tersangka dalam bentrok maut turnamen sepak bola Teluk Rendah Cup pada Kamis 25 Agustus lalu.
Satu dari lima tersangka kericuhan sepak bola di Tebo ternyata anak anggota DPRD Provinsi Jambi, M Amin.
Dia adalah Indra Mubarak (31) merupakan anak dari Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Golkar yakni Muhammad Amin.
Amin saat dikonfirmasi membenarkan hal ini.
Namun, ia menyebutkan tidak mengetahui persis bagaimana kronologis kejadian ini.
“Saya tak tau juga akar permasalahan itu, yang jelas sudah di Polres berarti jalan proses hukumnya,” katanya pada Senin, 29 Agustus 2022.
Kata Amin sendiri, tersangka belum tentu bersalah karena masih ada ruang mereka untuk membela diri.
“Tentu mereka punya alasan melakukan hal yang terjadi,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPRR Provinsi Jambi ini menyebutkan bahwa anaknya bukan anak kecil lagi, sudah bisa bertanggungjawab atas perbuatannya sendiri.
“Ya mau apa lagi, maka saya tekankan negara kita negara hukum, tentu ada ruang mereka untuk membela diri, anak saya tidak masuk dalam kasus pembunuhan, kalau dilihat dalam video kejadian dia yan dikejar pelapor pakai kayu ke tengah lapangan bola itu,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, lima tersangka dalam kasus kericuhan turnamen sepak bola di Kabupaten Tebo, sudah diamankan.
Masing-masing adalah Bustari (45), Mirsad (38), Firdaus (30), Yuni Albiansyah (31) dan Indra Mubarok (31).
Kelimanya adalah panitia dalam turnamen sepak bola, yang digelar di Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Bustari dan Mirsad, dijerat atas dugaan penganiayan Yamanto alias Ogah (42) supporter Desa Tuo Ilir, hingga menyebabkan dia meninggal dunia.
Selanjutnya Firdaus, Yuni Albiansyah, dan Indra Mubarok, terlibat dalam dugaan pengeroyokan Ilhamudin (23) suporter asal Desa Tuo Ilir, hingga menyebabkan luka di bagian kepala.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Polres Tebo, kelimanya punya peran berbeda-beda.
Bustari memukul dengan sebatang kayu bulat, ke arah punggung Yamanto alias Ogah.
Sementara Mursad, melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah belakang sebanyak dua kali pada saat Yasmanto dipapah ke mobil L300.
Sementara Firdaus memukul Ilhamudin, Yuni Albiansyah menendang, dan Indra Mubarok memegangi korban dari belakang.
Dia juga membanting serta memukuli Ilhamudin.
“Lima orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dua orang dugaan pengananiayan terhadap Yamanto alias Ogah hingga meninggal dunia, kemudian tiga tersangka dugaan pengeroyokan terhadap Ilhamudin,” kata Kaporles Tebo, AKBP Fitria Mega, Sabtu, 27 Agustus 2022.
Selain tersangka, Polres Tebo juga mengamankan barang bukti berupa lima batang kayu, satu helai celana pendek korban warana biru, satu helai singlet korban warna hitam, satu pasang sendal merk swallow warna hitam.(een)