• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kepala BPBD dan Kesbangpol Bungo Bungkam, Terkait Temuan Kerugian Negara Rp 118 Juta

    JambarPost
    8/23/2025, 16:43 WIB Last Updated 2025-08-23T09:43:56Z



    Jambarpost.com, Bungo – Kepala BPBD dan Kesbangpol Kabupaten Bungo, Zainadi memilih bungkam terkait temuan kerugian negara Rp118 juta berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2024.

    Dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya 0813-6611-XXXX, mantan Kadis Kominfo Bungo ini sama sekali tidak merespon ketika ditanya apakah temuan tersebut sudah dikembalikan atau belum.


    Sekadar mengingatkan, pembayaran honorarium kegiatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bungo pada tahun anggaran 2024 melebihi standar yang ditentukan.


    Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun anggaran 2024 diketahui adanya kerugian negara sebesar Rp 118.575.000 yang diakibatkan kelebihan bayar tersebut.

    Dari laporan diketahui pembayaran honorarium kepada unsur pimpinan Forkopimda tahun 2024 senilai Rp187.500,000,00. Pembayaran dilakukan melalui mekanisme SP2D-LS ke rekening Bendahara Pengeluaran Kesbangpol untuk kemudian ditransfer ke rekening masing-masing unsur pimpinan daerah.


    Tahun 2024 telah diatur Standar Harga Satuan (SHS) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53

    Tahun 2023 yang telah ditetapkan peraturan pelaksanaannya oleh Pemkab Bungo. Melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan.


    Hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban menunjukkan pembayaran horonorarium Forkopimda melebihi besaran nominal.

    Dimana honorarium tim pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan kepala daerah dengan jabatan ketua senilai Rp1.000.000,00/bulan dan anggota senilai Rp750.000,00/bulan.


    Sedangkan jumlah yang dibayarkan melebihi jumlah bulan yang dapat dibayarkan sebagaimana pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diatur dengan satuan OB (orang/bulan), sehingga hanyna dapat dibayarkan sebanyak 12 bulan sesuai Perbup Nomor 2 Tahun 2024. 


    Dengan demikian pembayaran honorarium Tim Forkopimda melebihi ketentuan senilai Rp118.575.000,00 (Rp139.500.000,00 – Rp20.925.000,00). Ini diketahui berdasarkan hasil konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada Kesbangpol (PPTK Kesbangpol).


    Kemudian Pejabat Penatausahaan Keuangan Kesbangpol (PPK SKPD Kesbangpol) dan Bendahara Pengeluaran Kesbangpol, juga mengakui tarif yang digunakan untuk pembayaran tidak mengacu pada Perbup 2 tahun 2024, Perpres 33 Tahun 2020 dan Perpres 53 Tahun 2023 dan belum sepenuhnya memedomani peraturan tersebut.


    Dengan adanya temuan ini, kemudian BPK meminta Bupati Bungo untuk memerintahkan Kepala BPBD dan Kesbangpol Bungo untuk memproses dan mempertanggujawabkan kelebihan bayar tersebut.


    Kemudian, BPK juga meminta agar Kepala BPBD Kesbangpol untuk meminta PPK kedepan agar lebih cermat dalam memverifikasi bukti pertanggungjawaban belanja honorarium. (Didi)

    Komentar

    Tampilkan