BLANTERVIO103

106 Kepsek SD dan Komite Sekolah Diberi Penerangan Hukum Cegah Korupsi

106 Kepsek SD dan Komite Sekolah Diberi Penerangan Hukum Cegah Korupsi
12/12/2022

 

jambarpost.com,  Tebo – Seluruh kepala sekolah dasar (SD) dan ketua komite se Kabupaten Tebo Provinsi Jambi mendapat penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Tebo (Kejari Tebo).

Penerangan hukum terhadap seluruh kepala  SD (Kepsek) dan komite sekolah ini mengusung tema “Mari Ciptakan Tata Kelola Keuangan Sekolah Yang Akuntabel Dan Tepat Sasaran”

Kegiatan dengan tema besar “Menuju Indonesia Pulih Bersatu Melawan Korupsi” digelar di aula utama kantor Bupati Tebo, Senin, 12 Desember 2022.

Kasi Intel Kejari Tebo Ari Chandra Pratama melalui Kasubsi Seksi Tindak Pidana Umum Hari Anggara, S.H.,M.H mengatakan, penerangan hukum kepada Kepsek dan komite sekolah ini diikuti sebanyak 106 kepala SD dan 106 komite sekolah.”Ini kita gelar selama 4 hari kedepan,” kata Hari Anggara.

Pada hari pertama penerangan hukum ini, kata Hari, dibuka langsung oleh Pj Bupati Tebo. “Tadi dibuka langsung oleh Pj Bupati,” kata dia.

Materi pada hari pertama penerangan hukum ini, kata Hari menjelaskan, terkait tata kelola keuangan sekolah yang akuntabel dan tepat sasaran

Materi ini diberikan dalam upaya pencegahan tidak pidana korupsi. “Intinya, kita mengingat kepala pihak atau kepala sekolah mengunakan anggaran sekolah sesuai aturan, dan kepada komite sekolah agar tidak melakukan pungutan terhadap para siswa,” kata Hari.

“Hari ini saya langsung yang memberikan materi, besok dilanjutkan oleh Kasi Intel Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama. Hari terakhir nanti pak Kajari langsung yang memberikan materi,” pungkasnya.(een)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218