BLANTERVIO103

Penyalahgunaan Narkotika, 3 Warga Tebo Diamankan Polisi

Penyalahgunaan Narkotika, 3 Warga Tebo Diamankan Polisi
2/04/2023

 

Jambarpost.com, Tebo - 3 pelaku terduga penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polres Tebo provinsi Jambi, diamankan pada Minggu (22/02/2023) oleh Tim Satnarkoba Polres Tebo.

Ketiga pelaku berhasil dibekuk di wilayah Desa Baru, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Ketiga pelaku yaitu Sumarno (49), Isro M Nur (26) dan Weldi Ilham (22), merupakan warga Desa Baru, RT 02/05, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo Jambi. Selain ketiga pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti.

Penangkapan pada Minggu, sekitar pukul 22:30 Wib ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A-04/I/2023/SPKT.SAT NARKOBA/RES TEBO/POLDA JAMBI, Tanggal 22 Januari 2023

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, M.PSi,. P.Si, dikonfirmasi membenarkan. “Ya benar, ada tiga orang pelaku yang diamankan anggota Satnarkoba, Mereka ditangkap berkat adanya laporan warga yang resah akan ulah pelaku kerap transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kapolres.

Dari tangan pelaku anggota mengamankan beberapa barang bukti berupa tiga paket sabu denga berat bruto 0,72 gram, satu pack klip baru, satu timbangan digital, satu buah pirek alat untuk menghisap sabu, satu buah sendok pipet, tiga unit handphone, dan uang sejumlah Rp. 200.000,-.

Ketiga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Tebo, guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kapolres.(een)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218