Jambarpost.com, Bungo - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo Tetapkan inisal (Mj) Tersangka Tindak Pidana Korupsi Dan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Bungo.
Dari pemberitaan Media jambarpost.com sebelumnya dugaan Penyelewengan Pupuk Subsidi di Kabupaten Bungo yang diduga tidak tepat sasaran juga penjualan di atas Harga Enceran Tertinggi (Het).
Pupuk Subsidi bisa dibilang sangat penting bagi para petani di wilayah Kabupaten Bungo, Tujuan Pemerintah memberikan pupuk Subsidi dimaksudkan untuk meringankan beban petani agar bisa mengurangi biaya produksi Pertanian.
Manfaat lainnya yakni pemupukan berimbang dengan harga terjangkau, sehingga produksi dan produktivitas meningkat.
Lewat subsidi pula, Pemerintah memastikan bahwa pupuk subsidi menjadi satu faktor penting penentu produksi Pertanian.
Dalam acara press Release yang dipimpin langsung Fadhila Maya Sari S.H.M.Kn. kepala Kajari Bungo didampingi Kasi pidsus,Kasi Intel,Kasi Pidum, bertempat di kantor kejaksaan Negeri Bungo Selasa tanggal (13/02/2024) Dari hasil penyelidikan Tim Kejaksaan Negeri Bungo Berapa bulan yang lalu akhir nya Marjohan ditetapkan Tersangka dalam tindak Pidana korupsi dalam pengelolaan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo tahun 2022 pengencer toko Kurnia Tani berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik telah menetapkan Marjohan sebagai tersangka
Tersangka merupakan pemilik toko Kurnia Tani, pengencer pupuk bersubsidi sekaligus petugas PPL dan juga sebagai ketua kelompok tani
Tersangka merupakan pengencer pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo pada tahun 2022 untuk petani yang ada dalam RDKK yang berada di sebelas 11dusun yang tersebar di kecamatan Rantau Pandan,dan kecamatan Muko Muko Bathin VII
Modus operandi yang di lakukan tersangka adalah pupuk bersubsidi jenis NPK,Urea,SP-36,ZA dan organik dengan jumlah 824 Ton yang di tebus nya dari distributor PT BDMU dan CV Tani Subur kepada pihak yang tidak berhak tidak terdaftar pada RDKK berdasarkan ketentuan pupuk tersebut harus di jual di salurkan kepada petani yang berhak yang terdaftar dalam RDKK
Tersangka juga membuat dokumen penyaluran pupuk bersubsidi yang di jual kepada yang tidak berhak tidak terdaftar seolah olah besar, selain itu tersangka menjual pupuk bersubsidi jauh diatas harga Het
Dari hasil perhitungan kerugian Negara oleh Auditor BPKP perwakilan provinsi Jambi perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp.2.599.116.204.82.
Berdasarkan alasan objektif dan subjektif serta untuk permudah proses tersangka yang sedang berlangsung maka tersangka Marjohan kita tahan di lapas Bungo
Kepala kejaksaan Negeri Bungo juga menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo dalam penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai prinsip 6T karena pupuk subsidi sangat dibutuhkan untuk para petani
Kami juga meminta kepada masyarakat atau petani yang mengetahui atau yang mengalami bahwa ada oknum yang menyalahgunakan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo dapat menginformasikan kami di kejaksaan Negeri Bungo.tutur Fadhila Maya Sari.
Kepada Tim media jambarpost.com Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bungo, Silfanus Rotua Simanullang, SH.MH menyampaikan terkait kasus pupuk Subsidi di kabupaten Bungo Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bungo akan terus melakukan pengembangan
kepada para oknum oknum yang terlibat korupsi dan penyelewengan pupuk bersubsidi di kabupaten Bungo. (Edi)