• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Kejaksaan Negeri Bungo Limpahkan Berkas Perkara Tindak Korupsi PT SL Ke Pengadilan Tinggi Jambi

    JambarPost
    2/07/2024, 16:44 WIB Last Updated 2024-02-07T09:44:14Z

     

    Jambarpost.com, Bungo- Terkait kasus Tindak Pidana korupsi (Tipikor ) pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah program PT SL  Pada tahun 2022 Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Tim Kajari Bungo  telah melimpahkan berkas perkara tidak pidana korupsi  ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (07/02/2024).

    Berikut Nama-nama Terdakwa tindak Pidana korupsi program PT SL yang dilimpahkan oleh Jaksa  penuntut umum (JPU) antara lain Supriyanto selaku Kades Dwi karya bakti, Hernawan sekretaris desa, Dedi Mulyadi selaku kasi pemerintahan, dan Okta Verri yawan selaku kaur keuangan.

    Kepada Tim media jambarpost kepala seksi pidana khusus kejaksaan Negeri Bungo Silfanus Rotua Simanullang, SH.MH, menyampaikan benar pada hari ini Rabu (07/02/2024) jaksa penuntut umum (JPU) beserta tim kejaksaan Negeri Bungo telah melimpahkan berkas perkara tidak pidana ( Tipikor) pungutan liar pungli pembuatan sertifikat tanah program PT SL.

    Pagi tadi Tim JPU telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi program PT SL Tahun 2022 ke Pengadilan Tipikor Jambi sehingga dengan pelimpahan tersebut tinggal para Tersangka tingal menunggu jadwal persidangan, tutur Silfanus Kasi pidsus Kejari Bungo.(Edi)

    Komentar

    Tampilkan