• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Polisi Polres Tebo Terancam Sanksi Tegas

    JambarPost
    4/23/2024, 16:00 WIB Last Updated 2024-04-23T11:48:35Z

     


    Tebo JP– Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta angkat bicara soal viralnya kasus dugaan pencabuan yang dilakukan oleh RDS, oknum polisi yang bertugas di Polres Tebo. 

    Ia membenarkan adanya laporan mengenai peristiwa tersebut.

    Kata dia, saat ini oknum yang diduga melakukan pencabulan itu sedang menjalani pemeriksaan.

    Ya, benar ada laporan tersebut. Saat ini personel tersebut sedang diambil keterangannya oleh Seksi Propam Polres Tebo,” ujar Kapolres, Jumat 19 April 2024.

    AKBP Wayan Arta menegaskan, bila nanti terbukti melakukan pelanggaran hukum, baik itu disiplin, pidana atau kode etik, maka personel tersebut akan diberikan hukuman atau sanksi tegas.

    Diketahui, seorang yang diduga oknum anggota polisi berisinial RDS yang bertugas di Polres Tebo diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap wanita berinisial ANS. 

    Sebelumnya korban ANS lewat kuasa hukumnya, Wisnu mengungkap bahwa RDS mengiming-imingi korban sebuah pekerjaan.

    Namun bukannya dapat kerjaan, malah korban dikerjai oleh RDS. 

    Korban diduga dicabuli, dan juga mendapat tindakan penganiayaan yang lokasinya tak jauh dari gedung kantor Polres Tebo.

    Ditunggu-tunggu itikad baiknya untuk bertanggungjawab, namun terduga pelaku malah tak mengakui perbuatannya.

    Korban bersama kuasa hukumnya pun melaporkan RDS ke Polda Jambi, demi mendapatkan keadilan.

    “Akhirnya dengan berat hati klien kami ingin mendapatkan keadilan yaitu dengan cara membuat laporan di Polda Jambi  supaya klien kami ini atau korban bisa mendapatkan keadilan terhadap perbuatan yang sudah dilakukan terduga pelaku terhadap dirinya,” kata Wisnu.

    Sementara itu Dir Krimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menyampaikan bahwa laporan terkait perbuatan pidana yang diduga dilakukan RDS sudah diterima oleh pihaknya.

    “Laporan baru kami terima kemarin tanggal 18 April 2024 dan akan kami tindak lanjuti,” ujar Dir Krimum, Jumat 19 April 2024.(Een)

    Komentar

    Tampilkan