• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diduga Marak Pungli, Wakil General Manegger Media Jambarpost Desak Dinas Pendidikan Bubarkan Korlas dan Komite Sekolah Abal-Abal

    JambarPost
    6/25/2024, 09:08 WIB Last Updated 2024-06-25T02:52:05Z



    Jambarpost.com, Bungo - Kasus pungutan liar (pungli) di sekolah kembali terjadi. Diduga pungli itu terjadi berulang kali di SMP Negeri 2 Bungo yang beralamat di SKB. Wakil GM Media Jambarpost.com terpanggil hatinya sebagai pemantau Pendidikan mengatakan pungli di sekolah tersebut jadi lagu lama yang terus diulang-ulang dan tak pernah ada efek jera.


    Menurut dia, ada tiga pihak yang diduga selalu menjadi aktor pungli di Sekolah,  mereka ialah oknum pihak Sekolah, Komite Sekolah, dan koordinator Kelas (korlas). Karena itu, Wakil GM Media Jambarpost menegaskan Komite Sekolah dan Korlas yang dibentuk untuk mempersubur budaya pungli perlu dibubarkan.

    Biasanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan Sekolah yang kurang, dan sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan pembiayaan Guru Honorer, Tata Usaha (TU), Satpam, Penjaga Sekolah, dan Kebersihan Sekolah, Uang Seragam, Uang Gedung, Uang Study Tour, Uang Ekstrakurikuler, Uang Buku Ajaran dan LKS, Uang Wisuda, dan masih banyak yang lainnya,” tambahnya.


    Dari pandangan Wakil General Menegger Media Jambarpost selama tiga pihak ini dapat bergerak bebas, ia mengatakan pungli akan tetap lestari di Sekolah. Karena itu, untuk menghentikan praktik pungli yang sangat meresahkan orang tua peserta didik di Sekolah, wakil General Menegger  Media Jambarpost menuntut agar Komite Sekolah dan korlas abal-abal segera dibubarkan.

    Lembaga yang mestinya berperan sebagai controlling agency di Sekolah, ternyata malah menjadi centeng Sekolah untuk melakukan pungli. “Ini bisa begini karena banyak komite sekolah yang abal-abal, alias proses pembentukannya dan komposisinya tidak sesuai. Mestinya dibentuk secara partisipatif, ternyata banyak yang diangkat melalui mekanisme abal-abal berdasarkan petunjuk (ditunjuk) kepala sekolah,” kata Wakil General Menegger Media Jambarpost, “

    Kami juga minta untuk bubarkan Korlas, Ini dibentuk oleh komite sekolah sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda pungli di kelas-kelas, dan berhadapan langsung dengan wali murid/orangtua. Bahkan, dia bisa berperan bak debt collector jika ada orangtua yang tidak bayar pungutan. Karena itu, bubarkan saja struktur korlas di kelas-kelas, karena selalu meneror orangtua murid,” tambahnya.

    Wakil General Menegger Media Jambar Post  juga mendesak agar segera cabut kewenangan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana. Kewenangan itu termasuk dalam Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tepatnya di pasal 10 ayat 1. Selama kewenangan ini masih ada, Wakil General Menegger Media  Jambarpost menegaskan jangan berharap budaya pungli bisa hilang di Sekolah.

    “Lalu, Masalah pendanaan Sekolah yang kurang, misalnya. ya jelas, ini kan di sekolah Negeri, ya sudah barang tentu menjadi kewajiban pemerintah untuk menghitung kebutuhan dan membiayainya. Wakil General Menegger Media Jambarpost minta usut tuntas dan beri sanksi tegas kepada para pelaku yang terlibat. Biasaya, pelaku pungli sekolah hanya dijatuhkan sanksi berupa pencopotan jabatan dan pindah tugas. Mestinya, para pelaku ini dapat terkena pasal pemerasan dan terjerat undang-undang tindak pidana korupsi,” tegas Wakil General Menegger Media Jambarpost.


    Jadi, oknum yang terlibat bisa dipenjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor),” pungkasnya

    Diketahui sebelumnya ramai dan berdasarkan nara sumber wali murid terkait keluhan pungutan liar di beberapa sekolah di Muara Bungo Provinsi Jambi. Pungutan itu diduga untuk sumbangan pendidikan demi memenuhi kekurangan dana BOS ini angkanya mencapai jutaan rupiah. (Didi)

    Komentar

    Tampilkan