Tebo JP – Lima orang tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) diamankan Satreskrim Polres Tebo, Selasa, 12 Juni 2024.
Para tersangka pelaku PETI tersebut, diamankan Saat Tim Satreskrim Polres Tebo menggelar operasi di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kelima tersangka yang diamankan yakni ER (42), MMA (39), S (40), RS(30), dan A (51). Kelimanya ketangkap tangan saat melakukan penambangan emas ilegal di lahan milik warga Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir, Tebo yang berinisial AN.
Kapolres Tebo AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan mengatakan bahwa selain mengamankan kelima tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi PETI tersebut.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sembilan unit sepeda motor dan alat-alat dompeng yang digunakan para tersangka dalam melakukan aktivitas PETI.
“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku juga kita tahan,” kata Kapolres Tebo.
Saat ini, ujar dia, situasi di Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Ilir dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Tebo.
Menurut dia, dampak dari aktivitas PETI tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar karena lingkungan rusak.
Untuk itu, dia menghimbau kepada seluruh warga Tebo agar membantu pihak kepolisian dalam memberantas PETI di Tebo. “Jika ada aktivitas PETI silahkan laporkan ke kami,” katanya.(ade)