• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi di Batang Hari, Kerugian Negara Tembus Rp5,12 Miliar

    JambarPost
    10/27/2026, 11:25 WIB Last Updated 2026-10-27T05:35:33Z

    Jambarpost.com, BATANG HARI – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Batang Hari di Muara Tembesi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, Senin (26/10/2026).


    Kedua tersangka masing-masing berinisial YYA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Batin XXIV, serta SWN yang diduga membeli pupuk bersubsidi tanpa hak untuk kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat umum.


    Kepala Cabjari Batang Hari di Muara Tembesi, Ronald Regianto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut.


    Dalam perkara ini, YYA diduga terlibat dalam penyusunan data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) pupuk bersubsidi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sementara itu, SWN diduga membeli pupuk bersubsidi yang bukan menjadi haknya, kemudian menjualnya kembali secara bebas kepada masyarakat.


    Diduga Manipulasi Data e-RDKK

    Ronald memaparkan, dugaan penyimpangan yang melibatkan YYA bermula ketika yang bersangkutan ditunjuk sebagai administrator Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian (Simluhtan) pada periode 2020–2022.


    Dalam menjalankan tugas tersebut, YYA diduga tidak mengunggah data petani sesuai kondisi sebenarnya. Data yang digunakan disebut hanya berdasarkan dokumen KTP dan kartu keluarga yang dikumpulkan melalui sejumlah orang.


    Data tersebut kemudian diduga disalahgunakan dalam penyusunan e-RDKK atau RDKK pupuk bersubsidi.


    Menurut Ronald, penyusunan data tersebut diduga dilakukan tanpa melibatkan kelompok tani, petani yang bersangkutan, maupun penyuluh pertanian lainnya di wilayah kerja YYA.


    Selain itu, YYA diduga melakukan penginputan data e-RDKK tanpa izin atau verifikasi dari koordinator penyuluh terkait.


    Data yang diduga telah dimanipulasi itu kemudian digunakan dalam praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang juga menyeret PGA, yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).


    “e-RDKK itu tidak pernah diverifikasi oleh Kasi, Kabid, maupun Kadis,” jelas Ronald.


    Ia menambahkan, YYA dan PGA diduga bekerja sama agar penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Batin XXIV tetap mendapatkan kuota sesuai alokasi yang tersedia dan tidak direlokasi ke kecamatan lain.


    Untuk mencapai tujuan tersebut, diduga dibuat data e-RDKK fiktif sehingga penyaluran pupuk bersubsidi tetap berjalan dengan kuota yang telah ditetapkan.


    “Sehingga mereka mengupayakan penyaluran pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Batin XXIV mendapatkan kuotanya selalu terpenuhi,” tuturnya.


    SWN Diduga Menjual Pupuk di Atas HET

    Sementara itu, tersangka SWN diduga membeli pupuk bersubsidi dari PGA tanpa memiliki hak sebagai penerima, kemudian menjualnya kembali kepada masyarakat umum dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).


    Ronald menjelaskan, pupuk tersebut diduga dibeli menggunakan alokasi berdasarkan data e-RDKK yang berkaitan dengan PGA, tetapi penjualannya tidak ditujukan kepada petani yang namanya tercantum dalam daftar penerima.


    SWN juga diduga mengumpulkan KTP untuk keperluan penyusunan e-RDKK atas permintaan PGA.


    Selain itu, SWN diduga melakukan penjualan pupuk bersubsidi tanpa izin dan tanpa dokumen perjanjian jual beli sebagaimana yang semestinya dimiliki dalam mekanisme distribusi resmi.


    “Jadi, SWN membeli pupuk subsidi menggunakan e-RDKK dari PGA, lalu dijual bebas. SWN menjual pupuk itu secara umum, bukan untuk nama-nama yang ada dalam e-RDKK,” ungkap Ronald.


    Ia juga menyoroti komunikasi antara YYA dan SWN setiap kali pupuk bersubsidi disalurkan.


    Menurut Ronald, YYA disebut menghubungi SWN untuk menanyakan apakah pupuk telah terjual atau belum, sekaligus meminta agar pupuk segera dijual sebelum tanggal 15.


    Ronald menilai komunikasi tersebut perlu menjadi bagian dari pengungkapan perkara karena, menurutnya, koordinasi penjualan pupuk semestinya dilakukan dengan pihak pengecer resmi.


    “YYA seharusnya bertanya kepada PGA selaku pengecer resmi, bukan ke SWN,” tegasnya.


    Kerugian Negara Capai Rp5,12 Miliar

    Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan dengan ketentuan pidana yang tercantum dalam dakwaan primair dan subsidair sebagaimana disampaikan pihak kejaksaan.


    Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi, penyertaan dalam tindak pidana, serta ketentuan mengenai pidana tambahan sesuai uraian sangkaan yang disampaikan penyidik.


    Berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Batang Hari, kerugian negara dalam perkara dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut mencapai.


    Rp5.127.866.659 atau sekitar Rp5,12 miliar.

    Ronald meyakini pengungkapan perkara ini masih dapat berkembang. Pihaknya menduga terdapat pihak lain yang perlu dimintai keterangan untuk memperjelas rangkaian penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut.


    Ia pun mengimbau petani yang merasa tidak menerima manfaat pupuk bersubsidi agar membantu memberikan informasi kepada kejaksaan.


    “Bagi petani yang merasa tidak mendapatkan manfaat pupuk subsidi, bantu kami mengungkap kasus ini dan beritahukan keberadaan PGA alias Bobi,” ujarnya.


    Ronald juga meminta pihak-pihak yang diduga terlibat agar bersikap kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berlaku.


    Menurutnya, penyidik masih perlu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.


    Keluarga Tersangka Berikan Tanggapan

    Di sisi lain, saat proses penahanan berlangsung, pihak keluarga YYA menyampaikan bahwa yang bersangkutan hanya bertugas melakukan penginputan data dan bukan pihak yang mengerjakan keseluruhan proses pengadaan atau penyaluran pupuk bersubsidi.


    Pernyataan tersebut menjadi bagian dari tanggapan keluarga terhadap perkara yang sedang diproses oleh kejaksaan.


    Selain itu, ketika para tersangka dibawa menuju mobil tahanan, salah seorang anggota keluarga tersangka turut menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum PNS berinisial RTO.


    Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan RTO tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak kejaksaan. Belum terdapat keterangan dalam bahan berita ini yang memastikan status maupun peran pihak berinisial tersebut.


    Kejaksaan diharapkan dapat menelusuri seluruh rangkaian perkara secara menyeluruh agar dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Batin XXIV dapat terungkap secara terang, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.


    Catatan redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(DidiJP)


    Komentar

    Tampilkan