Jambarpost.com, MUARO JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi pada Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024.
Dalam proyek yang memiliki pagu anggaran lebih dari Rp1,5 miliar tersebut, dugaan penyimpangan diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp400 juta.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AR, mantan Kepala Disbunak Muaro Jambi, serta YF, pihak penyedia dari CV Fathan Jaya Utama. Penetapan tersangka itu diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, Selasa (20/10).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, YF langsung menjalani penahanan. Sementara itu, AR belum memenuhi panggilan penyidik lantaran dikabarkan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Raden Mattaher Jambi.
Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil penghitungan kerugian keuangan negara.
“Pagu anggaran kegiatan ini sebesar Rp1,5 miliar lebih. Kerugian keuangan negara yang kita dapat itu sekitar Rp400 juta lebih,” kata Karya kepada awak media.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit sapi tersebut.
Kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan.
“Terkait itu tentunya kami akan terus mendalami. Tapi untuk saat ini kami sudah menetapkan dua orang tersangka,” ujarnya.
Terkait belum hadirnya AR dalam pemeriksaan, Karya menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan medis dari rumah sakit untuk memastikan kondisi kesehatan mantan kepala dinas tersebut.
“Kita mintakan nanti catatan kesehatannya, riwayat kesehatannya mungkin saya minta dari rumah sakit, sebenarnya sakitnya apa. Kalau dimungkinkan kita akan panggil lagi dan kita akan periksa,” jelasnya.
Berawal dari Kematian 12 Ekor Sapi
Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit sapi ini mencuat setelah adanya laporan mengenai kematian 12 ekor sapi di Kecamatan Mestong dan Kumpeh dalam waktu relatif singkat setelah ternak diserahkan.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kondisi dan kualitas sapi yang disalurkan melalui program pengadaan pemerintah.
Penyidik masih perlu mendalami apakah terdapat ketidaksesuaian spesifikasi ternak, pelanggaran prosedur pengadaan, atau faktor lain yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara.
Kejari Muaro Jambi menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. Peran masing-masing tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain akan terus didalami berdasarkan alat bukti yang ditemukan.(DidiJP)
